Akomodir 22 Raperda, Bambang Tri Saktiono: Semoga Jadi Regulasi Produktif

0
Legislator PDI Perjuangan Kebumen, Bambang Tri Saktiono

Kabupaten Kebumen – Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kebumen, Bambang Tri Saktiono menyampaikan, pihaknya telah menampung 22 calon Raperda untuk dibahas pada tahun 2022.

Dari 22 Raperda tersebut diharapkan membuahkan produk hukum di kabupaten yang bisa memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Selain itu memiliki asas filosofi keberpihakan kepada masyarakat.

“Diharapkan jadi regulasi yang tidak mengekang kehendak rakyat tapi justru memberi keuntungan. Semoga jadi regulasi yang produktif,” ucapnya, Selasa (30/11/2021).

Tahun depan, akan dilakukan pembahasan secara merinci yang merujuk pada Surat Keputusan Nomor 170/34 tahun 2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2022 tertanggal 26 November 2021.

Politisi PDI Perjuangan Kebumen itu mengatakan, dari 22 Raperda yang dibahas empat diantaranya merupakan Reperda Insiatif dari DPRD. Empat Raperda Inisiatif DPRD itu meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kebumen Inisiatif DPRD dan Raperda tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kebumen.

“Ada enam Perda Inisiatif, namun dua diantaranya dengan judul sama. Jadi empat yang diusulkan oleh tiga komisi,” terangnya.

Pembahasan Raperda ini telah melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Seperti menjalani rangkaian mengusulkan draft berikut dengan naskah akademik. Kemudian menerangkan pengusul disertai maksud dan tujuan.

“Propemperda mengakomodir siapa dan apa saja yang menjadi usulan. Yang terpenting melampirkan draft seperti apa kemudian dilakukan pembahasan diakhiri finalisasi,” beber Bambang.

Koresponden : Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here