Jakarta – Salah satu Panitia Kerja Pembelajaran Jarak Jauh DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kurikulum pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi COVID-19 yang adaptif dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, kemampuan tenaga pendidik untuk menggunakan metode pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan peserta didik harus menjadi pertimbangan. Selain itu, kurikulum pembelajaran jarak jauh juga harus mempertimbangkan materi belajar yang dibutuhkan tenaga pendidik dan peserta didik.
“Materi pembelajaran jarak jauh harus kreatif, efektif, aktif, menyenangkan, ramah anak, dan mudah digunakan untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dengan pendekatan ilmu desain, serta memperhatikan nilai budaya lokal. Selain itu, materi pembelajaran harus mampu mengantarkan pencapaian sasaran pembentukan karakter peserta didik, serta kebutuhan kesejahteraan kondisi psikologis dan fisik peserta didik,” tutur Agustina Wilujeng Pramestuti, yang juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
Agustina menambahkan, kurikulum pembelajaran jarak jauh harus mempertimbangkan proses belajar mengajar, kesulitan belajar, kebosanan, serta kebutuhan peserta didik untuk bersosialisasi yang dapat membantu pembentukan karakter. Selain itu, kurikulum pembelajaran jarak jauh juga harus mempertimbangkan kemampuan, pengetahuan, serta keterampilan orang tua/wali untuk mendampingi proses pembelajaran dari rumah. Kemampuan orang tua/wali peserta didik untuk menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran jarak jauh juga harus menjadi pertimbangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun kurikulum pembelajaran jarak jauh.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus membuat pengaturan teknis terkait komunikasi intensif antara pihak sekolah atau tenaga pendidikan dengan orang tua atau wali peserta didik dalam memberikan pengetahuan metode pembelajaran,” imbuhnya.
Agustina menutup “Terkait platform pendukung pembelajaran jarak jauh, Panitia Kerja Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak mempromosikan platform pembelajaran berbayar milik swasta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mensosialisasikan lebih intensif penggunaan platform pembelajaran tidak berbayar milik Pemerintah,” tutupnya.