Agus Siswanto: Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Grobogan

0
Foto: Bupati dan Ketua DPRD Grobogan (kiri ke kanan)

Kabupaten Grobogan – Upaya perlindungan dan pemberdayaan petani di Kab. Grobogan kini resmi berpayung hukum. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Perda.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Grobogan, Rabu (15/3/2023) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Grobogan Agus Siswanto, dengan dihadiri langsung oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni.

Agus Siswanto mengatakan, pembahasan Raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan. Dimulai dari pembicaraan tingkat kesatu tahap kesatu, berupa penjelasan Bupati.

“Pembahasan sampai dengan pembicaraan tingkat kesatu tahap keempat, yakni berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dalam forum Rapat Kerja Panitia Khusus X Tahun 2022 bersama dengan Perangkat Daerah terkait,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, apabila pembahasan juga dilakukan dalam rapat kerja bersama Badan Pembentukan Perda guna membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana atau Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan.

“Hasil Rapat Kerja Panitia Khusus X Tahun 2022, isinya antara lain menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan,” imbuhnya.

Kemudian, dalam Rapat Paripurna itu pun semua anggota DPRD Kab. Grobogan dapat menyetujui Raperda menjadi Perda. Persetujuan itu pun dituangkan dalam Keputusan DPRD Kab. Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/10 Tahun 2023, tertanggal 15 Maret 2023.

Koresponden : Faizal – Janu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here