Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Husein Gandeng Ombudsman RI

0

Kabupaten Banyumas – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, Ombudsman Republik Indonesia melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, yang dilaksanakan di Smart Room Graha Satria Purwokerto. Kesepakatan ini merupakan landasan kerja sama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kab. Banyumas, Jumat (26/5/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, yang diwakili oleh anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida dan Asisten Administrasi dan Umum, Agus Nur Hadie. Turut menyaksikan penandatanganan, Kepala OPD, Camat dan perwakilan Kepala Desa dan juga perangkat desa di Kab. Banyumas.

Bupati Husein saat acara penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, yang dilaksanakan di Smart Room Graha Satria Purwokerto.

Nota kesepakatan ini merupakan landasan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di wilayah Kab. Banyumas.

Bupati Husein, yang juga Kader PDI Perjuangan menyambut baik Nota Kesepahaman tersebut dan berkomitmen untuk terbuka dalam menerima masukan, maupun informasi apabila pelayanan publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyumas masih ada yang perlu diperbaiki.

“Sejak awal kami berkomitmen menjadikan Kab. Banyumas menjadi barometer pelayanan publik di Jawa Tengah, bahkan Indonesia, sehingga, saya mengintuksikan kepada kepala OPD, khususnya Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, agar selalu berinovasi memberikan kemudahan dalam pelayanan publik,” tuturnya.

Bupati Husein juga meminta tranparansi dan kemudahan pelayan harus selalu dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang professional dengan sistem dan SOP yang sudah ditetapkan, sehingga, apabila ada pemotretan akan terlihat sama oleh siapapun dan kapanpun. Bukan kepada siapa, bukan karena waktu dengan sistem akan terwujud pelayanan prima.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, meski nilai kepatuhan pelayanan publik di Banyumas sudah sangat tinggi. Pihaknya berharap, kerja sama antara Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dengan seluruh instansi dan/atau lembaga penyelenggara layanan di Banyumas tetap terjalin sinergi yang baik.

Jalinan sinergi tersebut, terutama pada bagian yang menjadi objek kerjasama seperti percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia, dan pertukaran data dan informasi.

“Meski nilai kepatuhan pelayanan publik di Banyumas sudah sangat tinggi, tetapi tetap harus ditingkatkan, terutama dalam pelayanan sosial. Bukan berarti pelayanan di Dinas Sosial tidak baik, namun apabila dilakukan di Mal Pelayanan Publik pasti jauh lebih baik,” pungkasnya.

Koresponden : Aim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here