Junarso Usul Pemkab Jepara Terapkan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Gagal Seleksi

60

Kabupaten Jepara – DPRD Jepara mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk segera mengkaji dan mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer kategori R2, R3, R4, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang gagal dalam seleksi PPPK sebelumnya. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, usai menerima sejumlah tenaga honorer yang meminta dukungan untuk memperjuangkan nasib mereka.

Junarso menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi sementara bagi honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil lolos seleksi. Ia mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang memungkinkan pegawai bekerja dengan durasi 4 jam per hari.

“Masa kontrak PPPK paruh waktu ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang, dengan harapan honorer tersebut nantinya bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu,” jelas Junarso. Ia menambahkan bahwa program ini diprioritaskan bagi honorer yang sudah terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, Junarso berharap Pemkab Jepara segera menganggarkan program ini dalam APBD 2026 agar dapat segera direalisasikan. “PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis, sekaligus sebagai langkah penyelesaian penataan pegawai non-ASN,” ujarnya.

Sementara itu, bagi honorer yang masuk kategori TMS, Junarso meminta agar mereka diberi kesempatan mengikuti seleksi ulang. Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini dilaksanakan sesuai peraturan kepegawaian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan adanya usulan ini, diharapkan tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status dapat memperoleh peluang yang lebih baik dalam berkarier di sektor pemerintahan.

Agus Budianto

60 COMMENTS

Leave a Reply to jalalive Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here