Mengadvokasi Rakyat Bagian dari Tugas Perjuangan Politik
Kabupaten Boyolali – Hari kedua setelah melaksanakan kegiatan Analisis Sosial di berbagai lokasi, peserta Diklat PAC PDI Perjuangan se-Jawa Tengah Angkatan II kemudian mendapatkan materi kelas berupa ‘Advokasi Dasar’ dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan.
Materi tersebut menjadi sangat strategis dan substansial, lantaran peserta sebelumnya sudah menemukan berbagai realita sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat di akar rumput.
“Seperti halnya ruh perjuangan partai, bahwa PDI Perjuangan adalah partainya wong cilik. Maka, apa yang menjadi harapan di bawah, ini yang harus diadvokasi,” ujar pemateri Kelas NKRI, Chrysostomus Candra B Nagoro, Sabtu (24/10/2026).
Mengadvokasi kepentingan rakyat tentu bukanlah hal yang mudah. Para kader diminta untuk terlebih dahulu memiliki data dan fakta.
Salah satunya adalah terjun langsung ke subjek hukum, kemudian mengobservasi serta melakukan pendalaman dengan wawancara.
Setelah data dan fakta ditemukan, baru kemudian peserta harus punya kapasitas untuk melihat payung hukum atau legal standing.
Dikatakan oleh Chrysostomus Candra B Nagoro, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Bunyi konstitusi itu tentu menjadi landasan utama dalam menyelesaikan semua persoalan di negara ini.
“Hukumnya bagaimana, kita perlu membuka UU yang ada, kemudian mungkin Perda-nya bagaimana jika konteksnya adalah UMKM di masing-masing daerah,” terangnya.
Setelah mendapatkan materi Advokasi Dasar, diharapkan Kader PDI Perjuangan ke depan semakin membuka mata atas realita yang terjadi di Tengah-tengah masyarakat.
Dengan pemahaman akan hukum dan tata perundang-undangan yang tepat, mereka tentu bakal punya kekuatan penuh untuk membela kepentingan wong cilik.
Tim Editor