Langkah Hamenang Tekan Jumlah Gelandangan dan Pengemis

0
Foto: Hamenang Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2018

Kabupaten Klaten – Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom bersama anggota DPRD lainya melakukan keliling kecamatan dan desa yang ada di wilayah Klaten Guna mensosialisasikan Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Senin (21/3), ia berkeliling di 3 desa, yaitu Desa Soka Kecamatan Karangdowo, Desa Sobayan Kecamatan Pedan, dan Desa Dengkeng Kecamatan Wedi untuk memberikan sosialisasi.

Hamenang yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Politik dan Komunikasi DPC PDI Perjuangan Klaten menyampaikan bahwa giat yang dilaksanakan tersebut ditujukan dalam rangka sosialisasi Perda Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2018, yakni eksistensi Peraturan Daerah yang membahas Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis di mana penangangannya mesti membutuhkan sinergitas pemerintah desa dan kecamatan yang ada di Klaten.

Foto: Hamenang Minta Pemerintah Kecamatan Dan Pemerintah Desa Bersinergi Menekan Jumlah Pengemis Dan Gelandangan

“Hal ini kami lakukan karena adanya fenomena beberapa waktu terkahir mulai marak gelandangan dan pengemis dengan model baru yang berkeliaran di jalan. Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini ke depanya tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Klaten yang menggelandang maupun menjadi pengemis,” paparnya.

Selanjutnya, Hamenang menambahkan melalui Dinas Sosial maupun Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi telah memiliki program yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Klaten untuk bisa hidup dengan dengan layal.

Setelah kegiatan ini dilakukan di tingkat kabupaten, ke depannya diwajibkan bagi kecamatan dan desa masing-masing untuk meneruskan program sosialisasi ini sehingga masyarakat paham mengenai Perda No. 3 Tahun 2018 secara inklusif.

Koresponden : Rama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here