Kabupaten Sragen – Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menolak keras wacana redesain sistem karier pejabat eselon II di daerah yang akan menjadi aset nasional. Wacana redesain pejabat eselon II menjadi aset nasional itu terkait adanya rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
”Saya harus merespon dan responnya adalah menolak,” ujar Bupati Yuni kepada wartawan usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Sragen, Kamis (22/4/2021)
Mbak Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen tersebut menuturkan bahwa kebijakan mengatur mengenai sistem penempatan pejabat eselon II seharusnya menjadi tugas dan wewenang Bupati. Ia menyampaikan pandangan bahwa ketidakberlakuan otonomi daerah tatkala wacana tersebut terealisasi.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bagaimana seni mengatur pejabat eselon II karena yang mengerti internal adalah Bupati. Penempatan pejabat pusat ke daerah karena alasan takut terkooptasi politik dinilai sangat subyektif. Sebaliknya, ia memandang profesionalitas saja tidak cukup untuk seorang pejabat di daerah tanpa memiliki rasa memiliki terhadap daerah tugasnya. Yuni menilai pejabat itu belum tentu memiliki rasa handarbeni karena bukan putra daerah.
“Kepala daerah pasti keberatan. Gimana mau ngatur, lha yang ngerti internal kita kok. Dapat pejabat dari luar belum tentu dia mempunyai rasa handarbeni mbangun Sragen. Karena dia bukan putra daerah kan? Seperti itu profesional yang bagaimana?” tanyanya retoris.
Bupati Yuni memandang jika ketakutan terbawa arus politik menjadi alasan, menurutnya hal itu sangat tidak berdasar dan terlalu subyektif. Berdasar itu lah, ia menegaskan tidak sepakat dan tegas menolak wacana tersebut dengan alasan apapun.
“Kalau yang ditakutkan karena alasan politik, karena politisasi ASN, yang melempar wacana itu suruh belajar dari Sragen,” tutupnya.
Koresponden: Rafif Abrar S dan Rafif Qais A