Kabupaten Banyumas – Sesuai dengan arahan dari Omnibus Law, agar daerah melakukan penyederhanaan aturan, maka produk-produk Perda sedikit dikurangi. Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Subagyo, S.Pd., M.Si., di Komplek Kantor DPRD Kab. Banyumas, mengatakan, untuk tahun 2022 ini, komisi yang dipimpinnya lebih banyak melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pembangunan di Banyumas, terutama untuk pembangunan yang menggunakan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis (15/12/2022.
“Kab. Banyumas menerima pinjaman dana PEN cukup besar, sehingga pengawasannya juga harus dilakukan terus-menerus. Kami sedikit memberikan catatan beberapa kondisi yang terlihat belum nyaman bagi pengunjung, misalnya, tempat makan di atas perahu yang tampak tidak akan bisa membuat pengunjung nyaman, jika turun hujan karena tampias, hingga minimnya tanaman, serta fasilitas lainnya,” tuturnya.
Subagyo, yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Banyumas Bidang Pemenangan Pemilu, saat mengunjungi Menara Pandang Teratai. Menurutnya, dengan model bangunan yang tegak, harus dipastikan kualitas, serta kekuatan bangunan, karena hal tersebut menyangkut keselamatan pengunjung. Selain itu, fasilitas tempat parkir juga perlu ditata ulang, serta pengaturan setiap lantai, agar memberikan rasa nyaman kepada pengunjung.
Selain pengawasan, Komisi II juga berupaya untuk menggali potensi-potensi yang mendatangkan PAD, salah satunya adalah penerapan retribusi untuk fiber kabel optik yang banyak menggunakan badan jalan. Menurutnya, infrastruktur pasif telekomunikasi sudah menjadi objek retribusi di beberapa daerah lain sejak tahun 2019.
Seperti menara telekomunikasi, menara tunggal atau tiang mikrosel dan lain-lain. Padahal di Kab. Banyumas sendiri panjang kabel fiber optik mencapai 2001 kilometer lebih. Satu pengusaha bisa mengajukan izin hingga 80 ribu meter fiber optik. Hal ini merupakan potensi PAD bagi Banyumas, jika mulai diterapkan retribusi.
“Dari studi banding kita ke kabupaten lain, ada yang menerapkan tarif Rp. 4.000 per meter untuk retribusi kabel fiber optik. Hal ini tentu potensi PAD yang bisa kita garap, dan Komisi II bersama dengan DPU Banyumas sedang membahas hal tersebut. Pembahasan Perda sudah selesai dan mulai tahun depan retribusi fiber optic sudah bisa diterapkan,” pungkasnya.
Koresponden : Aim