Kabupaten Banyumas – Beban belanja daerah tahun anggaran 2023 dinilai semakin berat. Kondisi tersebut disebabkan sejumlah kegiatan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasa diterima setiap tahun sudah ‘dikunci’ dengan ketentuan yang mengikat.
Selain itu, masih belum maksimalnya penerimaan PAD, termasuk beban anggaran untuk belanja politik pada tahun depan juga sudah memasuki tahun politik. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Banyumas, dr. Budhi Setiawan, di Kantor DPRD Kab. Banyumas, Rabu (30/11/2022).
“Anggaran-anggaran dari DAU untuk tahun depan sudah dikunci, karena adanya kebijakan-kebiajakan baru, seperti program earmarking yang alokasinya sudah ditentukan untuk pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum (PU) dan penggajian untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Ini sudah tidak bisa diotak-atik, padahal anggaran cukup besar,” tuturnya.

Dari penerimaan DAU tahun 2023 sekitar Rp. 1,3 triliun, terserap untuk program earmarking (penerimaan pajak yang disisihkan untuk alokasi program tertentu wajib dilaksanakan) saja lebih dari Rp. 400 miliar. Sisanya, yang bebas pengunaannya sekitar Rp. 900 miliar, sebagian besar terserap untuk belanja pegawai non P3K yang baru.
Budhi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Banyumas menerangkan, kebutuhan belanja daerah tahun 2023, mencapai Rp. 3,5 trilun lebih. Kebutuhan tersebut tidak bisa ditopang sepenuhnya dari DAU, maupun penerimaan dari dana transfer lain.
“PAD kita tidak bisa menopang semua kebutuhan anggaran. PAD tahun depan kita targetkan naik Rp. 800 miliar, karena tahun ini masih di angka sekitar Rp. 600-Rp.700 milar,” imbuhnya.
Karena ada kebutuhan anggaran yang lebih mendesak, maka sejumlah usulan kegiatan dikurangi. Pihaknya mencontohkan, anggaran pembangunan gedung DPRD tahap tiga, semula dianggarkan Rp. 23 miliar, akhirnya hanya dialokasikan Rp. 10 miliar.
“Jadi, rencana gedung baru tahun 2023 (akhir tahun) mau dioperasionalkan, sepertinya belum bisa terealisasi. Apalagi tahun ini baru sampai atapnya,” ungkapnya.
Dengan kondisi penganggaran seperti itu, DPRD menekankan, agar kewajiban pokok seperti bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lain diutamakan, karena sudah terikat dengan ketentuan dari pemerintah. Terkait penganggaran menyongsong tahun politik, untuk kebutuhan anggaran Pilkada dan Pemilu sudah ditentukan sejak awal, dengan skema pembiayaan multi years.
“Kalau untuk dana aspirasi dianggarkan sedikit lebih besar dari tahun ini. Totalnya antara Rp. 70 miliar sampai Rp. 80 miliar. Namun, pembelanjaannya nanti tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi tidak los-losan,” jelasnya.
Dari alokasi tersebut, sebagian besar juga dialokasikan untuk kegiatan di Bakesbangpol, Satpol PP, Dinkominfo, maupun di BPBD.
Sementara itu, enam Raperda yang disetujui bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRD, meliputi, Perubahan atas Perda No 17 tahun 2020 tentang Bangunan Gedung. Raperda tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perubahan Kedua atas Perda No 7 tahun tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selanjutnya, Perubahan atas Perda No 10 tahun 2016 tentang Rumah Susun, Raperda tentang Pengelolaan Daerah, serta Raperda APBD tahun 2023.
Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein menyampaikan, lima Raperda setelah disetujui bersama, untuk memenuhi syarat yuridis formal menjadi Perda, maka akan dimintakan nomor register ke Pemprov Jateng.
“Sedangkan untuk APBD 2023, juga akan dimintakan evaluasi dan rekomendasi ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebelum ditetapkan Bupati,” pungkasnya.
Koresponden : Aim