Kabupaten Magelang- Komisi 1 DPRD Kabupaten Magelang menggelar acara Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022. Acara tersebut terlaksana berkat sinergitas kerjasama antara DPRD Kabupaten Magelang dengan Disdukcapil Kabupaten Magelang.
Acara sosialisasi ini menghadirkan peserta dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya adalah perangkat/operator desa, Koramil, Polsek, Puskesmas, KUA, Perbankan, Instansi Pendidikan dan penggerak PKK. Adapun tempat sosialisasi kali ini berada di Aula Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Eling Aneka Mala, Anggota Fraksi PDi Perjuangan DPRD Kabupaten Magelang. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas, Labbaika Nugroho serta Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Lita Apriyana.

Eling berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan dapat semakin meningkatkan implementasi tertib administrasi kependudukan, antara lain tertib Database Kependudukan, Tertib Penerbitan NIK, Tertib kepemilikan Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil).
“Dokumen kependudukan bukan hanya kebutuhan masyarakat, namun juga kebutuhan pemerintah dalam mensinergikan dan merumuskan program-program pembangunan. Untuk itu, pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis yang mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan serta kebutuhan pemerintah akan kepastian data penduduk,” tegas Eling, Senin (28/11/2022).
Terlebih soal perkawinan, dalam paparannya Eling mengimbau agar masyarakat melaporkan ke Dinas Dukcapil. Bagi yang beragama Islam, tentu setelah dicatatkan di KUA kemudian harus dilaporkan ke Disdukcapil supaya dicatat nomor buku nikahnya. Setelah dicatat, elemen data pada KK dan KTP-el pemohon diubah dari status belum kawin menjadi kawin.
Sedangkan bagi non muslim, begitu terjadinya perkawinan di pemuka agama atau pemuka kepercayaannya, segera lapor ke Disdukcapil untuk dicatat dan dibuatkan akta perkawinannya.
“Pentingnya pencatatan perkawinan antara lain terkait perlindungan hukum, implikasi terhadap status anak-anak yang dilahirkan dalam pembuatan akta kelahirannya. Perkawinan yang tidak dicatatkan tentu akan menimbulkan banyak problema ke depannya,” kata Eling mengingatkan.
Eling pun bersyukur acara sosialisasi ini terselenggara, sebab antara pemerintah, masyarakat, dan mitra Dukcapil harus sejalan dan bertekad untuk mewujudkan tertib adminduk dan memberikan dokumen kepada setiap penduduk.
“Tujuannya sangat mulia agar semua penduduk tercatat dan punya dokumen kependudukan yang up-date di setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami,” kata Eling.
Lebih lanjut, Eling dalam paparannya menyampaikan apabila tidak melapor ke Dukcapil tentu yang rugi masyarakat itu sendiri.
“Jadi semua instruksi tersebut menegaskan terhadap empat poin, yakni adar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data penduduk, sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia,” tandas Kepala Dinas Labbaika Nugroho.
Koresponden : Ary Kurniawan