Sukirno Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

0
Foto: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Tengah, Sukirno Memberikan Sambutan

Kabupaten Klaten – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Tengah, Drs. Stephanus Sukirno, M.S menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Gedung Desa Joggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Sabtu (19/11/2022).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain, narasumber sosialisasi, kepala desa, perangat desa, Kader PDI Perjuangan, dan warga masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Sukirno menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisai perda ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Sosialisasi ini sangat penting agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya tentang informasi bahwa Jawa Tengah telah memiliki perda bantuan hukum, terkhusus bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukirno mengatakan bahwa di era globalisasi ini seluruh masyarakat wajib memahami cara mengakses bantuan hukum, sehingga permasalahan yang mereka hadapi dapat teratasi sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi ini dikatakannya paling tidak masyarakat sebagai anak bangsa mampu memahami cara pengaduan ke ahli hukum saat menemukan permasalahan hukum di tengah-tengah mereka.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini warga masyarakat memahami penyelesaian masalah hukum yang terjadi di tengah-tengah mereka. Selain itu, warga masyarakat juga dapat mengetahui langkah-langkahnya memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah saat mengalami persoalan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here