Kabupaten Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi, mengingatkan kepada penyelenggara dan Panitia Pelaksana (Panlak) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus mentaati aturan yang ada. Hal tersebut disampaikan Bupati Tiwi, saat menyampaikan sambutan pada acara deklarasi dan komitmen damai Pilkades, di Pendapa Dipokusumo, Kamis (27/10/2022).
Bupati Tiwi menambahkan, penyelenggara dalam hal ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Panlak harus berpegang pada aturan yang berlaku, salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup), Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Menurutnya, Penyelenggara dan Panlak jangan sampai membuat sendiri tentang Pilkades, sehingga tidak menimbulkan masalah pada pelaksanaan.

“Perbup itu dibuat dengan memperhatikan aturan yang di atas yaitu, Perda, PP dan Undang-undang. Jangan membuat aturan sendiri yang menimbulkan masalah,” tutur Bupati Tiwi, yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga.
Bupati Tiwi juga menjelaskan, Pilkades bisa menjadi ukuran kedewasaan berdemokrasi seluruh pihak, baik Bakal Calon, pendukung, penyelenggara dan Panlak. Pihaknya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau proses atau tahapan Pilkades yang diikuti oleh 31 Desa, serta 3 Desa Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Terima kasih kepada Polres Purbalingga yang menginisiasi kegiatan ini. Mari kawal bersama, sehingga seluruh tahapan bisa berlangsung aman, tertib, lancar dan sukses,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jhoni Kurniawan saat ditemui pada acara gelar pasukan pengamanan Pilkades dan kesiapsiagaan Pilkades di Alun-alun Purbalingga menuturkan, Polres Purbalingga akan menerjunkan sekitar 600 personel untuk mengamankan Pilkades. Pihaknya telah melakukan pemetaan. Pihaknya juga berharap, semua tahapan berjalan dengan aman.
Koresponden : BAP