HSN Tahun 2022, Ridwan: Momen Menyatukan Tekad, Pandangan, dan Perjuangan

0
HSN 2022, Ridwan: Momentum Menyatukan Tekad, Pandangan, dan Perjuangan

Kabupaten Batang – 22 Oktober ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Santri Nasional (HSN). Lahirnya HSN ditandai dengan seruan KH. Hasyim Asy’ari yang memimpin perumusan fatwa ‘Resolusi Jihad’ pada 22 Oktober 1945, dalam memperjuangkan dan mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Ahmad Ridwan menyampaikan, HSN merupakan momentum untuk menyatukan tekad, pandangan dan perjuangan untuk meningkatkan peran pesantren dan peran santri dalam mengisi kemerdekaan.

“Momentun hari santri ini juga sangat penting untuk menguatkan peran pesantren, peran santri, dan peran kiai, dalam berkontribusi ikut mengisi pembangunan bangsa dan negara Indonesia,” kata Ridwan, Sabtu (22/10/2022).

“Selamat Hari Santri Nasional. Semoga Kabupaten Batang semakin religius, pesantrenya berkembang danpembangunan daerahnya maju sehingga dapat sejahtera rakyatnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-undang Pesantren, dan saat ini Provinsi Jateng sedang di pansuskan juga soal pesantren, ke depan akan semakin memperjelas posisi pesantren dan santri. Selain itu juga memperjelas untuk mereka berkontribusi dalam pembangunan masyarakat yang religius dan nasionalis.

Tidak hanya itu saja, dalam berkontribusi dibidang pendidikan mereka pun juga ikut andil mencerdaskan generasi bangsa yang lebih handal dan bermoral.

“Kita patut bersyukur, adanya UU terkait dengan pesantren ditindaklanjuti dengan adanya peraturan daerah di tingkat pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota untuk saling memperjelas posisi pesantren dan juga pemerintah daerah,” katanya.

“Dengan adanya dukungan dari pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota ke depan nya pesantren akan lebih berkembang dan maju,” pungkasnya.

Koresponden: Boby Adiargo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here