DPRD Kota Pekalongan Sahkan Dua Perda, Edy Supriyanto: Harus Membawa Kemajuan

0
DPRD Kota Pekalongan Sahkan Dua Perda

Kota Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan gelar rapat Paripurna pengambilan keputusan menyetujui terhadap dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Batik TV dan Penanaman Modal, Kamis (6/10/2022).

Selesai rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD yang merupakan legislator PDI Perjuangan, Edy Supriyanto menyampaikan, bahwa dua Raperda yang disetujui yakni LPPL Batik TV dan Penanaman Modal.

Terkait Perda lembaga penyiaran publik lokal (Batik TV) harus mengedukasi masyarakat, baik tentang kebudayaan, UMKM, ataupun hal lainnya yang membangun bagi masyatakat Kota Pekalongan dengan kaidah pers.

Foto: DPRD Kota Pekalongan Sahkan Dua Perda

“Hari ini dua Raperda sudah disetujui menjadi Perda. Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV, harus menjadi sumber informasi yang indenpenden dan memberi informasi yang benar, serta harus dapat mengedukasi masyarakat,” ucap Edy Supriyanto yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Soal Perda Penanaman Modal, Edy Supriyanto berharap bisa membawa kemajuan untuk Kota Pekalongan serta memberi manfaat untuk masyarakat dalam meningkatkan perekonomian.

“Kedua Perda itu harus mampu dijalankan dengan baik, disosialisasikan serta dikawal implementasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid membacakan pendapat akhirnya terkait dua Raperda yang baru saja disetujui tersebut. Di mana, LPPL Batik TV didirikan untuk menyelenggarakan jasa penyiaran TV secara kelembagaan maupun penyelenggaraan penyiarannya, LPPL Batik TV bersifat independent, netral, dan tidak komersial.

Menurutnya, LPPL Batik TV berfungsi sebagai media informasi pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol dan perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui LPPL Batik TV ini harapannya mewujudkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan perekonomian Kota Pekalongan, memelihara dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan, serta menjaga citra positif Kota Pekalongan dan bangsa Indonesia,” beber Aaf, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Aaf memaparkan, Raperda kedua mengenai Penanaman Modal yang menjadi faktor penggerak perekonomian di Kota Pekalongan, menjadi penggerak pembangunan daerah, serta menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam penyelenggaraan penanaman modal, perlu diciptakan kebijakan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota Pekalongan sebagai daerah yang menarik bagi penanam modal.

“Dengan disusunnya Raperda Penanaman Modal diharapkan mampu mempercepat peningkatan penanaman modal di Kota Pekalongan serta mendorong iklim usaha yang kondusif bagi penguatan daya saing perekonomian. Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dalam pembahasan maupun pengesahan dua raperda tersebut,” tukasnya.

Koresponden: Sang Hadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here