Kabupaten Demak – DPRD Kab. Demak mengadakan Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang lll (ketiga) Tahun 2022 pada Kamis (29/09/2022). Turut hadir dalam kesempatan itu adalah Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun yang mewakili Bupati Demak.
Rapat yang digelar di Ruang Rapurna DPRD Kab. Demak ini berisikan pandangan umum untuk Fraksi-fraksi DPRD Kab. Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2022. Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kab. Demak, Fahrudin Bisri Slamet memimpin langsung jalannya Rapurna yang dihadiri 30 anggota DPRD.
Pada kesempatan itu, sebagai Juru Bicara dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Demak, Saiful Hadi, ia menyoroti pembangunan daerah yang dari tahun ke tahun dipengaruhi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi karena tidak menentunya keadaan.
“Seiring dengan hal tersebut tentu akan berkonsekuensi meningkatnya alokasi belanja daerah setiap tahunnya. Dalam banyak kasus di beberapa daerah ketidakketersediaan anggaran tidak dapat memenuhi pemenuhan kebutuhan yang harus dibelanjakan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sebagai reprsentasi dari sikap Fraksi PDI Perjuangan, dirinya menegaskan agar alokasi anggaran harus dilakukan secara tepat, cermat, dan efesien serta taat asas. Sehingga itu yang kemudian akan merujuk pada cara kerja untuk menerapkan prinsip dasar arus pendapatan.
“Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan. Maka jumlah pendanaan yang memungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD 2023 perlu. Sehingga ini yang kemudian mengharuskan belanja anggaran daerah musti dipertimbangkan dalam hal asas efisiensi,” pungkasnya.
Koresponden : Hana – Rahmad