Kabupaten Magelang – Bupati Magelang, Zaenal Arifin me-launching sekaligus memberikan sosialisasi inovasi Dua Tanda Ikatan Cinta (Duta Kita) yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang.
Bupati Magelang beserta Pejabat Sekda, Assisten Bupati, Kepala Kemenag, Kepala Dukcapil mengikuti melalui zoom di Rumah Dinas Bupati Magelang. Sedangkan peserta zoom yang berasal dari KUA dan Kecamatan melalui Artos Hotel Ballroom.
Zaenal Arifin menyampaikan bahwa peningkatan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat. Apabila pelayanan publik baik, maka tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah pun akan meningkat.
Lewat Duta Kita, calon pengantin cukup mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama setempat. Dokumen KK Baru serta KK Pisahan Lama dan KTP dengan status baru akan dikirim ke alamat sesuai di KK.
Di sisi lain, disadari seiring dengan perkembangan teknologi informasi, pemerintah dituntut harus bisa mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan terobosan dan inovasi guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Dengan adanya inovasi Duta Kita, masyarakat cukup mendaftarkan pernikahannya di KUA setempat dan selanjutnya penduduk akan menerima KTP dan KK sesuai dengan status yang baru. Dokumen KK dan KTP yang baru akan langsung dikirim ke rumah sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam KK,” papar Zaenal Arifin, Jumat (15/7/2022).
Terkait hal tersebut, Zaenal Arifin juga menekankan kepada Disdukcapil Kabupaten Magelang dan Kantor Kementerian Agama untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait inovasi Duta Kita, khususnya kepada masyarakat yang akan melakukan pernikahan.
Drs. Edy Susanto selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menambahkan, salah satu hal yang melatarbelakangi inovasi Duta Kita adalah dari permasalahan bahwa penduduk yang melaksanakan pernikahan tidak segera memiliki data atau identitas kependudukan sesuai statusnya yang baru karena berbagai sebab.
“Contohnya antara lain kesulitan dalam mengurus dan melaporkan perubahan statusnya, keterbatasan waktu untuk melakukan perubahan status, kurangnya kesadaran penduduk sendiri, belum lagi permasalahan geografis dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Koresponden : Ari Kurniawan