Kabupaten Pekalongan – Saat ini Kabupaten Pekalongan hanya memiliki 1 tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Bojonglarang, Kecamatan Kajen. Lokasi ini masuk dalam wilayah Perhutani yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan.
Pada tahun ini kontrak akan selesai. Di sisi lain kapasitas TPA juga sudah tidak bisa menampung. Pemda telah merencanakan pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, namun terkendala beberapa faktor sehingga dibatalkan.
Berangkat dari faktor masalah tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Kamis (7/7/2022). Kunker dengan tujuan serap pengalaman pengelolaan sampah tersebut, diterima oleh Kepala Dinas Setiyawan, Sekdis dan Kabid Pengelolaan Sampah.
Menurut Taufiq Rizal, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan yang turut dalam kunker mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan telah melakukan terobosan-terobosan dalam pengelolaan sampah untuk diproduksi menjadi barang atau bahan yang bermanfaat seperti ECO Enzyme, Paving blok, pot bunga, souvenir, furniture.
“Dinas Lingkungan Hidup memanfaatkan sampah dijadikan bahan yang bermanfaat yang dikelola bersama masyarakat dengan membentuk bank sampah,” kata Taufiq Rizal.
Rizal menambahkan kehadiran bank sampah sangat dibutuhkan untuk bisa mengontrol meningkatnya produksi sampah. Karena bank sampah melakukan pemisahan dan pemilihan sekaligus pemanfaatan sampah sesuai jenisnya.
“Ini jelas akan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA,” ungkap Rizal Sekretaris fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan.
Rizal berharap hasil dari kunker, menjadi pemikiran bersama eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Pekalongan.
Koresponden: Gus Santo