Jakarta – Setelah 3 bulan pelaksanaan PJJ ditetapkan melalui SE No. 36962 MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 Tahun 2020, nyatanya tidak memberi dampak efektif dimasyarakat.
“Genap tiga bulan sudah pelaksanaan PJJ sejak diterbitkannya surat edaran No.36962 MPK.A /HK/2020 tentang Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 Tahun 2020. Mendikbud meminta Pemda dan pimpinan perguruan tinggi memastilan bahwa bekerja dari rumah tidak mengurangi kinerja dan sistem insentif yang diterima pendidik dan tenaga kependidikan,” ungkap Agustina dalam Rapat Virtual bersama para Pejabat Eselon I Kemendikbud, Kamis (9/7/2020).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, kondisi Covid-19 memaksa para pendidik, peserta didik, dan oranag tua pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melakukan proses PJJ dengan kondisi apa adanya, tanpa pedoman teknis yang akurat.
Pedoman ini nyatanya hanya diarahkan menggunakan beberapa sarana pembelajaran berbasis IT, baik Rumah Belajar, Kelas Pintar, Ruang Guru, Jenius dan sejenisnya. Sehingga hal ini begitu mempertanyakan peran pendidik dalam memberi materi kepada anak didiknya.
“Sementara pada Perguruan Tinggi sistemnya relatif baik, karena punya persiapan yang cukup. Komisi X DPR RI ingin mendengarkan Evaluasi PJJ dan Rencana Peta Jalan Pendidikan Indonesia sebagai acuan menyusun kebijakan baru di sektor pendidikan selama masa pandemi virus Covid-19 untuk kedepannya,” tutup Agustina.
Koresponden: Rafif Akbar & Isa Budi