Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Wawan Pribadi Tanggapi Penolakan Pembangunan Holywings

By Enggar Adi Wibowo
23 February 2022 2 Min Read
Comments Off on Wawan Pribadi Tanggapi Penolakan Pembangunan Holywings

Kabupaten Sukoharjo – Puluhan warga Kecamatan Grogol yang mengatasnamakan Forum Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo datang ke Kantor DPRD Sukoharjo, Selasa (22/2/2022). Warga menolak pendirian Holywings di kompleks The Park Mall Solo Baru, Kecamatan Grogol. Di sisi lain, pembangunan Holywings yang menampati sisi tenggara mall tersebut juga belum mengantongi izin.

Ketua Forum Warga Grogol, Bangun, menyampaikan ada beberapa alasan kenapa warga menolak pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Solo Baru. Antara lain dalam akta pendirian PT tersebut mencantumkan menjual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, saka, dan tuak. Hal ini didasari dogma agama bahwa menjual minuman keras (miras) adalah sebuah larangan.

Foto: Wawan Pribadi Harap Pembangunan Holywings Mengedepankan Pendekatan Hukum

“Selain itu, ada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, hiburan malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum dan panti/rumah pijat. Moratorium tersebut berlaku hingga 31 Desember 2030,” terangnya

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi menanggapai hal tersebut. Saat ditemui warga Grogol, politisi PDI Perjuangan tersebut memberikan dukungan kepada warga grogol apabila dalam pembangunan menyalahi aturan dalam hal ini soal perizinan.

“Coba dari Dinas Perizinan memberikan penjelasan terkait ini,” tegas Wawan.

Mendapat kesempatan, Kepala DPMPTSP Sukoharjo, Roni Wicaksono menyampaikan, jika petugas DPMPTSP pernah datang ke lokasi pada 14 Januari 2022 lalu. Saat itu, pembangunan belum dilakukan dan The Park Mall sendiri sekadar menyewakan lahan seluas 1.500 meter persegi pada Holywings.

“Pada prinsipnya, jika hanya restoran diperbolehkan. Tapi, hingga saat ini Holywings belum mengurus izin,” terangnya

Terkait izin sendiri, Roni menjelaskan jika saat ini dilakukan secara online dan ada beberapa izin yang tidak membutuhkan verifikasi dinas terkait serta ada juga yang butuh verifikasi. Khusus untuk izin restoran, izin bisa langsung dikeluarkan secara online tanpa harus melalui proses verifikasi.

Wawan Pribadi justru mempertanyakan, apakah mungkin Holywings nantinya berdiri hanya resto saja dan tanpa miras. Tidak mau berandai-andai, Wawan menegaskan jika kondisi masih seperti ini (belum ada izin), dirinya ikut menolak keberadaan Holywings. Bahkan, Wawan meminta Satpol PP untuk tegas.

“Kalau perlu dipasang Perda line. Aturan harus ditegakkan, kalau belum ada izin dan nekat melakukan aktivitas pembangunan, ya dihentikan,” tandasnya

Wawan juga meminta pada warga untuk memahami proses pengurusan izin. Ketika muncul izin, khususnya izin restoran, warga maupun DPRD tidak bisa berbuat apa-apa karena semuanya dilakukan secara online dan otomatis keluar izin.

“Soal pengurusan perizinan melalui OSS ini memang masih jadi ganjalan,” ujarnya

Koresponden : Sony Anggoro S

Tags:

Fungsi ArtikulasiFungsi AspirasihukumKab. SukoharjoMenuju Partai sehatPDI PerjuanganWawan Pribadi
Author

Enggar Adi Wibowo

Follow Me
Other Articles
Previous

Mbak Eisti: LPPD Ini Harus Kita Manifestasikan Optimal

Next

Bupati Tiwi: Gunakan BLT DD untuk Kebutuhan Pokok

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.