Hamenang Sosialisasikan Perda Pembangunan Kawasan Pedesaan di Kabupaten Klaten

0

Kabupaten Klaten – Ketua DPRD Kab. Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom menggelar kegiatan sosialisasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Klaten Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan.

Dalam kegiatan tersebut, Hamenang Wajar Ismoyo melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Wedi, Karangdowo, Trucuk, Klaten Tengah, serta Kecamatan Klaten Utara selama beberapa hari, Kamis (18/11/2021).

Sosialisasi Perda Klaten Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan oleh Hamenang Wajar Ismoyo

Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan, dalam rangka pemulihan ekonomi perlu adanya sosialisasi Perda Klaten Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan, setelah masa Pandemi ini sudah melandai.

“Dengan perda ini memungkinkan beberapa desa bisa disatukan untuk mempercepat, serta memulihkan perekonomian melalui kawasan pedesaan, agar segera dapat menggeliat,” tuturnya.

Hamenang, yang juga Wakil Ketua Bidang Politik dan Komunikasi DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat untuk bisa berfikir bersama dan tidak egoisme memikirkan kemajuan desanya sendiri, melainkan untuk kemajuan bersama. Selain itu, apabila ada permasalahan bisa dipecahkan secara bersama, untuk mencari potensi yang menghasilkan perekonomian, sehingga kesejahteraan warga terjamin.

“Penekanan pada Perda ini jangan melihat potensi dari daerah lain, namun jujur dan fokus potensi dari desa masing masing. Jangan memaksakan diri seperti potensi dari daerah lain. Semoga dengan Perda ini Kab. Klaten semakin maju, mandiri dan sejahtera,” pungkasnya.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here