Saiful Hadi Pimpin Audiensi Sengketa Tanah Cebolok Semarang

0
Foto: Audiensi Warga Kampung Cebolok, Kota Semarang dengan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Kebumen – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menerima audiensi warga Kampung Cebolok, Kota Semarang perihal sengketa tanah. Audiensi dipimpin langsung Saiful Hadi yang juga Komisi A untuk memberikan ruang aspirasi bagi masyarakat.

Audiensi digelar sebagai tindak lanjut surat dari Ormas Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan BEM Semarang Raya (BEM SERA) yang mendampingi warga Kampung Cebolok atas korban penggusuran pada 18 Februari 2021 lalu.

Foto: Audiensi Warga Kampung Cebolok, Kota Semarang dengan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah

Pada pertemuan itu, diterima langsung oleh 8 anggota Komisi A. Adapun dari warga diterima secara perwakilan sebanyak 7 orang, sementara perwakilan pengurus GPM 5 orang serta ada 2 perwakilan BEM Sera. Pertemuan berlangsung dengan mematuhi protokol secara ketat.

“Kami menerima perwakilan warga bersama pengurus GPM dan perwakilan BEM Sera ingin menyampaikan persoalan sengketa, mereka kami sambut dengan baik karena ini rumah rakyat,” jelasnya, Rabu (29/9/2021).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen itu menerangkan, polemik ini berawal dari adanya lahan seluas 17 hektar yang tercatat sebagai tanah wakaf milik Masjid Agung. Lahan kemudian digarap dan ditinggali oleh warga sudah sekitar 25 tahun lalu. Berselangnya waktu, pada tahun 1997 terbit sebuah sertifikat atas nama Iin dengan luas 4.000 meter.

Foto: Audiensi Warga Kampung Cebolok, Kota Semarang dengan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah

Lalu beranjak pada tahun 2000 terbit Sertifikat atas nama Cipto Siswoyo dengan register 00474 seluas 17 hektar, tanah ini semula ada kesepakatan tukar guling yang menurut dokumen batal karena tanah penggantinya tidak tersedia. Tahun 2014 terbit 6 sertifikat atas nama warga di obyek yg sama

Hingga polemik memuncak pada 2021, dimana PT Mutiara dengan berpegang sertifikat atas nama Cipto Siswoyo melakukan penggusuran. Lebih lagi, prosesi penggusuran diduga terjadi adanya kekerasan dan pelanggaran HAM.

Saiful menjelaskan, dari pemaparan warga mengarah pada dugaan adanya mafia tanah dalam kasus penggusuran rumah warga Cebolok yang merupakan tanah wakaf Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung Kota Semarang.

Setelah mendengar berbagai uraian dan melihat alat bukti serta perkembangan kasus tersebut, Komisi A mengapresiasi GPM, BEM dan warga yang sedang berjuang menuntut keadilan dengan menempuh jalur hukum dan menjalin komunikasi dan koordinasi dari berbagai pihak terkait.

“Kami mendengar dan mencatat point yang disampaikan warga didampingi GPM dan BEM. Sangat mengapresiasi sekali kepada mereka yang tengah berjuang untuk mencari kepastian hukum,” tandasnya.

Langkah selanjutnya, kata Saiful, dari DPRD Provinsi sendiri akan mengusulkan kepada Ketua DPRD untuk mendorong upaya agar tanah tersebut dapat dikuasai oleh pihak yang sah dan benar.

“Tentu akan kami tindaklanjuti, formulasinya nanti dari Ketua menyikapi hal ini supaya tanah ini jelas dan berkekuatan hukum,” terang dia.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil untuk mendengar dari pihak terkait dan tergugat diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Satpol PP, BKM Masjid Agung , dan pihak PT Mutiara.

Koresponden : MH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here