Kabupaten Kebumen – DPRD Kebumen menerima kunjungan kerja DPRD Magelang. Pertemuan ini diterima langsung oleh Fitria Handini selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Kebumen di ruang Rapat Paripurna, Selasa (21/09/2021).
Kunjungan Komisi 4 DPRD Kabupaten Magelang itu guna membahas pelaksanaan penanganan disabilitas dan guru ngaji yang ada di Kabupaten Kebumen sebagai perbandingan untuk nantinya bakal diterapkan di Kabupaten Magelang.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, bahwa Kabupaten Kebumen sendiri telah memiliki regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
“Jadi kita sudah punya Perda Nomor 9 Tahun 2020, itu yang kami sampaikan kepada teman-teman DPRD Magelang,” ucapnya.
Ia menyampaikan, Perda ini dinilai penting mengingat para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum serta hak yang sama untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat.
“Sesuai amanat Pancasila dan Undang-undang sudah gamblang dijelaskan terkait pemenuhan hak disabilitas. Maka dari itu kami merumuskan tentang itu untuk hidup sejajar tidak ada sekat pembatas,” jelas Handini.
Handani juga berkesempatan menyampaikan selayang pandang tentang kondisi DPRD Kebumen. Pertemuan yang berlangsung dengan menerapka protokol kesehatan itu juga dihadiri Kepala Dinas Sosial dan Kepala BAP3DA Kebumen.
Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Magelang Syukur Ahadi mengatakan, kunjungan kerja itu tak lain untuk menggali bahan regulasi di Kabupaten Kebumen yang telah menerapkan terkait Perda Disabilitas. Sehingga dari hasil kunjungan akan menjadi pertimbangan calon produk hukum di Kabupaten Magelang.
“Kabupaten Magelang belum ada perda yang mengatur tentang disabilitas, sehingga mencari referensi “ kata Syukur.
Koresponden : MH