Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Absensi Finger Print Kembali Diberlakukan, Bupati Tiwi Sidak Kehadiran ASN

By Oki M Kaharni
21 September 2021 2 Min Read
Comments Off on Absensi Finger Print Kembali Diberlakukan, Bupati Tiwi Sidak Kehadiran ASN

Kabupaten Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi atau yang akrab disapa Tiwi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purbalingga. Langkah itu dilakukan untuk memantau kehadiran jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di masing-masing OPD, Senin (20/9/2021).

Bupati Tiwi mengatakan, “sidak dilakukan menindaklanjuti turunnya Surat Edaran (SE) Nomor 800/7401 tertanggal 17 September 2021 tentang Penggunaan Kembali Absensi Finger Print bagi ASN/Non ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga. Aturan tersebut diberlakukan mulai hari ini,” tutur Bupati Tiwi, di sela-sela sidak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil).

Bupati Tiwi sidak absensi finger print di sejumlah kantor dinas yang berada di Kab. Purbalingga

Selain dilakukan di Dipendukcapil, sidak juga dilakukan di Dinnaker, Dindikbud, DPMPTSP, serta Dinkop UKM Purbalingga. Dalam SE yang ditandatangani Sekda Purbalingga, Herni Sulasti atas nama Bupati Purbalungga tersebut disampaikan, bahwa ASN dan non ASN wajib melakukan absesni saat masuk dan pulang kerja. Pemkab Purbalingga memberlakukan uji coba 5 hari kerja sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2018.

“Bagi unit kerja yang sudah tersedia dan menggunakan absensi elektronik finger print wajib menggunakannya, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebelum masuk kerja, pimpinan OPD wajib menyiapkan petugas untuk mengukur suhu tubuh ASN/non ASN yang datang dan masuk kerja. ASN/Non ASN wajib mengenakan masker, hand sanitizer, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum melakukan absensi menggunakan finger print,” imbuhnya.

Bupati Tiwi yang juga Wakil Ketua BIdang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga meminta kepada pimpinan OPD, agar wajib melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan, serta kondisi kesehatan pegawai di lingkungannya secara berkala.

Sidak bupati tersebut sempat membuat sejumlah ASN terkejut. Pasalnya, selama Pandemi, penerapan disiplin kerja ASN, salah satunya dengan menggunakan absensi finger print sedikit kendor. Bupati Tiwi menyampaikan, penggunaan finger print kembali diberlakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN.

Koresponden : Agung

Tags:

DPC PDI PerjuanganDyah Hayuning PratiwiFungsi ElektoralKab. PurbalinggaMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Ikuti Rapat Paripurna, Bagus: Saya Harap Daya Saing Pembangunan Daerah Tinggi

Next

Gebyar Vaksinasi PDI Perjuangan Sragen, Masyarakat Serbu Ndayu Park

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.