Kabupaten Sukoharjo – Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati, Drs. H. Agus Santosa, serta jajaran Forkopimda kembali memantau pelaksanaan PPKM Darurat. Dalam giat tersebut, Hj. Etik Suryani satu persatu mendatangi warung makan yang berada di sepanjang citywalk, Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Alun-Alun Satya Negara, serta wilayah Jetis.
Dalam sidak tersebut, diikuti pula Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Dandim Letkol Inf Agus Adhy Darmawan, Kajari Tatang Agus Volleyantono, serta pejabat lainnya. Dalam pantauan tersebut, masih ditemukan warung makan yang menyediakan tempat untuk makan di tempat, sehingga harusmendapat penjelasan dari Bupati, serta pejabat lainnya. Hj. Etik Suryani juga menempelkan pamflet terkait sosialisasi aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Hj. Etik berharap, peraturan tersebut agar dipatuhi Bersama, sehingga kasus positif Covid-19 dapat ditekan.
“Saya berharap, para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Salah satunya, mengenai jam operasional warung makan dan sejenisnya maksimal pukul 20.00 WIB. Selain itu, warung makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang dan tidak boleh menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat,” tutur Hj. Etik Suryani, yang juga Kader PDI Perjuangan Sukoharjo.
Hj. Etik Suryani menambahkan, dari hasil pantauannya, masih ditemukan warung makan yang menyediakan kursi, maupun tikar untuk makan di tempat. Hj. Etik juga menjelaskan, upaya pengendalian Pandemi Covid-19 tidak bisa lakukan oleh Pemerintah saja, melainkan juga harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Maka dari itu, masyarakat, khususnya pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Koresponden : Sony – Sangwang