Skip to content
-
DERAP JUANG - Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Subscribe
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Edy Wuryanto: Rapid Test Antigen Daur Ulang Itu Kurang Ajar

By Saekhul Hana
1 May 2021 2 Min Read
Comments Off on Edy Wuryanto: Rapid Test Antigen Daur Ulang Itu Kurang Ajar

Kabupaten Grobogan – Anggota Komisi IX DPR RI, yang juga politisi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto menyatakan, DPR RI sudah merespons kaitannya kasus Rapid Test Antigen daur ulang. Menurutnya, itu perbuatan yang kurang ajar.

“Kan kurang ajar ini, menurut saya ya diselesaikan secara hukum saja. Perlu pembelajaran, belum lagi kasus karantina yang banyak mafianya,” kata Edy Wuryanto, Jumat (30/4/2021).

Termasuk kasus swab tes yang abal-abal, jadi pihaknya melihat, ternyata banyak kasus yang memanfaatkan pandemi Covid-19 di Indonesia. Ternyata banyak muncul juga orang tidak ber-kemanusiaan ketika pandemi Covid-19 ini.

Menyikapi kasus tersebut, Edy Wuryanto meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan membuka ke publik perjalanan penanganan kasusnya. Tujuannya agar menjadi pembelajaran semua orang yang mau nakal di dalam penanganan Covid-19 di tanah air.

“Karena ini merusak sistem, kita sedang serius tetapi ada pihak-pihak lain yang mengambil celah di dalam penanganan Covid-19 ini,” imbuhnya

Sebagaimana diketahui, lima orang yang merupakan karyawan dari PT. Kimia Farma Diagnostika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus daur ulang alat Rapid Test Antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Diketahui laboratorium Kimia Farma Medan diduga berperan menyuruh melakukan penggunaan lidi kapas atau biasa disebut cutton bud untuk bahan pendukung swab antigen bekas.

“Apabila itu semua terbukti pelaku dapat dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 2 miliar,” tutup Edy Wuryanto.

Koresponden : Nanang – Faisal

Tags:

DPR RIEdy WuryantoFungsi EdukasiFungsi ElektoralKab. GroboganMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Saekhul Hana

Follow Me
Other Articles
Previous

DPC PDI Perjuangan Cilacap Gelar Tahlil Bersama Secara Virtual

Next

Bung Karno dan Semangat Rakyat Bebaskan Irian Barat

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang Majalah Online Internal PDI Perjuangan Jawa Tengah. All rights reserved.