Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Bupati Klaten: Perantau Nekat Mudik, Wajib Melakukan Karantina Mandiri dengan Biaya Sendiri

By Oki M Kaharni
30 April 2021 1 Min Read
Comments Off on Bupati Klaten: Perantau Nekat Mudik, Wajib Melakukan Karantina Mandiri dengan Biaya Sendiri

Kabupaten Klaten  – Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani kembali menegaskan larangan mudik Idul Fitri Tahun 2021 bagi warga Klaten yang berada di perantauan.  Hal itu sebagai langkah dalam mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kab. Klaten.

Hj. Sri Mulyani menyampaikan, apabila masyarakat yang berada di perantauan nekat mudik, maka warga wajib menjalani karantina mandiri dengan pengawasan ketat dari Satgas desa setempat. Hj. Sri Mulyani juga menghimbau, agar pengawasan larangan mudik lebaran Tahun 2021 ini berjalan efektif. Pemerintah Kab. Klaten akan melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri, serta jajaran Kepala Desa dan petugas Gugus Tugas Covid-19. Apabila ada yang nekat mudik pulang ke Klaten, maka wajib membawa surat bebas Covid-19, dengan masa berlaku 1×24 jam. Selain membawa surat bebas Covid-19, pemudik juga wajib melakukan karantina mandiri dengan biaya sendiri.

Foto : Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani

Hj. Sri Mulyani juga mengintruksikan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) dan kelurahan, untuk segera membuat spanduk larangan mudik lebaran Tahun 2021. Nantinya spanduk tersebut dipasang di tempat yang strategis atau disebar di media sosial.

“Sesuai intruksi Pemerintah Pusat, agar dilakukan pengetatan bagi para pemudik, mengingat kondisi saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19. Maka dari itu, beberapa upaya akan kami lakukan, salah satunya dengan memaksimalkan fungsi posko Desa, agar Pemerintah Desa dan kelurahan membuat spanduk larangan mudik 2021, yang nantiinya dipasang di tempat strategis,” tutup Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.

Koresponden : Wawan

Tags:

DPC PDI PerjuanganFungsi ElektoralHj. Sri MulyaniKab. KlatenMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Reses, Utut Minta Kader Senantiasa Lakukan Konsolidasi

Next

DPC PDI Perjuangan Wonogiri Rampung SKnisasi Ranting dan Anak Ranting

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.