Kabupaten Klaten – Pemerintah Kabupaten Klaten, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018, tentang pendirian dan pengelolaan badan usaha milik Desa. Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, serta berlangsung di Aula Kecamatan Kebonarum, Selasa (2/3/2021).
Hamenang Wajar Ismoyo, turut juga sebagai pemateri dalam acara sosialisasi Perda tersebut. Selain sosialisasi perda, acara juga di barengi dengan audensi bersama Kepala Desa se Kecamatan Kebonarum, BPD Kabupaten Klaten, perwakilan pengelola Bumdes, serta pendamping Desa se Kecamatan Kebonarum.

Hamenang Wajar Ismoyo menuturkan, tujuan dari sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018, agar kedepannya lebih dimengerti dan dipahami oleh stakeholder tingkat Kecamatan serta Desa yang terkait.
“Dengan diselenggarakan sosialissasi Perda Kabupaten Klaten, Nomor 1 Tahun 2018, yang berisi tentang pendirian dan pengelolaan Bumdes. Bertujuan agar para stakeholder ditingkat Kecamatan dan Desa, supaya lebih paham dan mengerti,” ujar Hamenang Wajar Ismoyo, yang juga Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Politik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten.
Lebih lanjut, Hamenang Wajar Ismoyo juga mendorong untuk Bumdes semakin kreatif di masa pandemi ini, sehingga meskipun virus Covid-19 ini masih ada, namun perekonomian dilingkungan Desa tetap bisa bergeliat dan maju.
Koresponden: Wawan