DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga Siagakan Satgas Anti Politik Uang di 239 Desa

0

Kabupaten Purbalingga – DPC PDI Perjuangan Kab. Purbalingga mensiagakan Satgas Anti Politik Uang.  Satgas tersebut dibentuk untuk mengantisipasi terjadinya politik uang, menjelang pemungutan suara dalam kontestasi Pilkada Kab. Purbalingga pada 9 Desember mendatang. Satgas Anti Politik Uang sudah disiagakan di 239 Desa sejak Senin, (7/12/2020).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Purbalingga, H.R. Bambang Irawan, S.H., mengatakan, 600 personel tersebut gabungan dari partai koalisi pengusung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) dan ditambah dari unsur relawan. Selain itu, di masing-masing desa akan ada tiga personel Satgas Anti Politik Uang. Mereka akan menginap, serta melakukan patroli di masing-masing desa untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.  Apabila ada yang menemukan indikasi politik uang, diminta melapor secara berjenjang.

“Terkait wilayah yang rawan politik uang, berada di Kecamatan Kemangkon, Kecamatan Bukateja, Kecamatan Kaligondang, Kecamatan Karangreja, serta Kecamatan Karangjambu. Selain itu, saya juga menyediakan hadiah sebesar Rp. 2,5 juta kepada Satgas, serta pihak-pihak yang melaporkan terjadinya praktik politik uang,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan, Pemerintah Kab. Purbalingga bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda)  sepakat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, sehat, berintegritas dan bermartabat.  Sebagai tindak lanjutnya, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 98 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat. Dalam Perbup tersebut, berisi tentang pemberian penghargaan senilai Rp. 2,5 juta bagi pelapor politik uang.

“Saya sudah menandatangani Perbup Nomor 98 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada  di Kab. Purbalingga. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir. Sebab, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya, karena menyangkut keselamatan dan keamanan dari masyarakat. Perbup 98 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani bupati ini diharapkan mampu mengantisipasi ancaman politik uang yang akan menodai  proses demokrasi di Kab. Purbalingga,” pungkasnya.

Koresponden : Agung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here