Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

UU Pertanian
Berita TerkiniFeatured

Menakar Urgensi Revisi UU Perlindungan Petani: Demi Kesejahteraan atau Sekadar Regulasi?

By Enggar Adi Wibowo
5 June 2026 5 Min Read
Comments Off on Menakar Urgensi Revisi UU Perlindungan Petani: Demi Kesejahteraan atau Sekadar Regulasi?

Kota Semarang – Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlinpetan) lahir dengan semangat menempatkan petani sebagai pilar utama kedaulatan pangan.

Namun, setelah lebih dari satu dekade berlalu, regulasi ini dinilai tumpul dalam merespons dinamika agraria modern.

Petani skala kecil (gurem) tetap berada di lapisan ekonomi terbawah, terjebak dalam masalah struktural seperti kelangkaan input produksi, fluktuasi harga ekstrem, dan konflik agraria.

Masuknya klaster pertanian dalam UU Cipta Kerja juga mengubah beberapa lanskap hukum, sehingga revisi UU Perlinpetan menjadi agenda krusial untuk melakukan harmonisasi dan penguatan hak-hak petani.

Identifikasi masalah utama (Regulatory Flaws)berdasarkan analisis empiris di lapangan, terdapat berbagai kelemahan mendasar dalam implementasi UU No. 19/2013 saat ini:

  1. Asimetri Informasi dan Pasar: Pasal mengenai jaminan harga komoditas gagal membendung praktik spekulasi oleh korporasi besar atau tengkulak akibat rantai pasok yang terlalu panjang.
  • Birokrasi Subsidi yang Tidak Tepat Sasaran: Skema penyaluran subsidi (seperti pupuk dan benih) yang diatur dalam undang-undang masih berbasis data manual yang rentan manipulasi dan keterlambatan distribusi.
  • Lemahnya Perlindungan Asuransi Pertanian: Skema asuransi gagal panen yang ada saat ini masih bersifat opsional, dengan premi yang dinilai membebani dan prosedur klaim yang rumit bagi petani tradisional.
  • Meskipun jaminan harga ini tertulis rapi dalam pasal-pasal revisi UU, implementasinya akan menghadapi tantangan besar yaitu Kapasitas Fiskal Negara. Apakah APBN/APBD mampu menopang pembelian seluruh komoditas saat panen raya?
  • Infrastruktur Logistik, dimana kesiapan gudang penampung berteknologi tinggi milik Bulog atau daerah agar komoditas yang diserap tidak membusuk dan terbuang sia-sia.

Eksistensi vs Kebutuhan Revisi

  1. Pasal 15: Mengenai Strategi Perlindungan Petani (Fokus Harga Panen)

Bunyi Pasal Saat Ini: Menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya berkewajiban melindungi petani dari gejolak harga varietas komoditas tertentu.

Masalah hari ini, kata “berkewajiban” di sini bersifat normatif tanpa indikator sanksi atau kejelasan anggaran. Ketika harga cabai, bawang, atau tomat hancur di bawah modal produksi saat panen raya, tidak ada mekanisme paksa bagi lembaga negara untuk langsung menyerapnya.

Usulan Revisi: Diperlukan penambahan ayat yang mewajibkan penunjukan BUMN/BUMD Pangan sebagai pembeli siaga (offtaker). Pasal ini harus memandatkan alokasi Dana Penyangga Pasar (Buffer Fund) dalam APBN untuk mensubsidi selisih harga beli dari petani, serta memberikan sanksi bagi kepala daerah atau lembaga pangan yang abai memitigasi kejatuhan harga di atas persentase tertentu.

2. Pasal 19 & Pasal 22: Mengenai Sarana Produksi dan Subsidi Pupuk

Bunyi Pasal Saat Ini: Mengatur bahwa pemerintah memberikan fasilitasi penyediaan sarana produksi pertanian (saprotan) dan subsidi.

Masalah Hari Ini: Tata kelola pupuk bersubsidi saat ini karut-marut akibat masalah pendataan, birokrasi, dan mafia pupuk. Penggunaan aplikasi digital yang tidak merata justru sering kali menyulitkan petani tradisional di pelosok.

Usulan Revisi: Pasal ini harus direformasi total dengan memasukkan aturan mengenai Satu Data Pertanian Terintegrasi berbasis digital (kartu petani digital mandiri) yang dievaluasi per semester.

Proses verifikasi harus dipangkas langsung dari produsen ke kelompok tani tanpa rantai birokrasi yang panjang, serta wajib mencantumkan klausul pidana khusus bagi penyalahgunaan wewenang distribusi pupuk bersubsidi.

3. Pasal 37 & Pasal 38: Mengenai Asuransi Pertanian

Bunyi Pasal Saat Ini: Mengatur bahwa pemerintah memfasilitasi asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan, atau perubahan iklim.

Masalah Hari Ini: Skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang ada saat ini jangkauannya masih sangat kecil, prosedurnya rumit, dan preminya sering kali tidak terjangkau atau tidak dipahami oleh petani gurem. Selain itu, krisis iklim ekstrem (global boiling) membuat intensitas gagal panen makin tinggi.

Usulan Revisi: Mengubah status asuransi dari sekadar “fasilitasi” menjadi kewajiban negara (asuransi bersubsidi penuh atau 100% premi ditanggung negara bagi petani gurem) dengan kepemilikan lahan di bawah 0,5 hektare.

Prosedur klaim juga harus direvisi agar berbasis data satelit/cuaca makro demi mempercepat pencairan dana tanpa perlu survei manual yang memakan waktu berbulan-bulan.

4. Pasal 70: Perlindungan Hukum dan Kedaulatan Benih

Bunyi Pasal Saat Ini: Mengatur pemanfaatan benih lokal dan impor.

Masalah Hari Ini: Masih adanya celah hukum di mana petani kecil dikriminalisasi oleh perusahaan multinasional karena menyilangkan atau memuliakan benih padi/jagung lokal mereka sendiri atas tuduhan pelanggaran hak paten.

Usulan Revisi: Penegasan secara mutlak mengenai Hak Hakiki Petani (Farmers’ Rights) untuk memproduksi, menyimpan, bertukar, dan menjual benih hasil pemuliaan swadaya secara komunal, selama tidak digunakan untuk komersialisasi skala industri massal.

Rekomendasi Regulasi (Aspek Legal-Formal)

  1. Mengubah Sifat Hukum dari Fakultatif Menjadi Mandatori

Hapus semua frasa yang bias atau melonggarkan kewajiban negara, seperti kata “Pemerintah dapat…” atau “Pemerintah memfasilitasi…”. Ganti dengan diksi hukum yang tegas dan memaksa, seperti “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib…”. Hal ini penting agar undang-undang ini memiliki taji dan kekuatan eksekusi di lapangan.

  1. Memasukkan Klaster Khusus Krisis Iklim dan Kebencanaan

Situasi hari ini dihadapkan pada ancaman cuaca ekstrem yang tidak menentu. Undang-undang baru wajib memuat pasal adaptasi perubahan iklim, yang memandatkan. Penyediaan infrastruktur manajemen air modern (embung otomatis, sumur bor dalam) di setiap desa sentra pangan. Skema tanggap darurat finansial yang cair dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah petani dinyatakan mengalami gagal panen (puso) akibat bencana/kekeringan.

  1. Institusionalisasi Offtaker (Pembeli Siaga) Tingkat Daerah

Jangan hanya mengandalkan Bulog di tingkat pusat. Revisi UU harus merekomendasikan pembentukan atau optimalisasi BUMD Pangan, Koperasi Desa Merah Putih yang berbasis potensi pertanian, di setiap provinsi dan kabupaten. BUMD ini diwajibkan membeli komoditas hortikultura lokal (seperti cabai dan bawang) yang tidak diakomodasi penuh oleh Bulog saat harga pasar jatuh.

  1. Integrasi Program “Satu Data Pertanian” Nasional

Menghentikan dualisme atau perbedaan data antar-kementerian yang selama ini merusak distribusi pupuk bersubsidi. Diperlukan rekomendasi pasal yang mengunci Satu Data Pertanian Nasional berbasis geospasial (NIK yang terkoneksi dengan luas riil lahan lewat satelit). Data ini wajib diperbarui secara berkala dan transparan agar tidak ada lagi celah bagi mafia pupuk.

  1. Pemberian Paket Insentif bagi Petani Milenial & Gen Z

Untuk mengatasi ancaman krisis regenerasi, revisi UU harus merekomendasikan bab khusus mengenai insentif bagi petani muda. Bentuknya berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk kurun waktu tertentu bagi rintisan usaha tani berbasis teknologi (agritech). Hak akses pemanfaatan lahan terlantar milik negara/BUMN untuk dikelola oleh pemuda atau kelompok tani taruna.

  1. Dekriminalisasi Total Inovasi Swadaya Petani

Negara harus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi petani kecil yang melakukan penangkaran atau pemuliaan benih lokal secara mandiri. UU yang baru harus merekomendasikan pembentukan badan sertifikasi benih rakyat yang berbiaya gratis, mudah, dan melindungi kreasi lokal dari klaim paten sepihak korporasi multinasional.

Penulis : Fuad Kurniawan

Tags:

Fungsi EdukasiGlobal WarmingIklimJawa TengahKedaulatan PanganMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPertanianReformasi AgrariaUU Perlinpetan
Author

Enggar Adi Wibowo

Follow Me
Other Articles
Foto: Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Samuel Wattimena Memberikan Kritik Terhadap Anggaran Industri Kreatif dalam RDP Bersama Kementerian Ekonomi Kreatif di Kompleks Parlemen Senayan (01/06/2026)
Previous

Kritik Ketimpangan Fiskal, Samuel Wattimena Soroti Mandeknya Aset Ekonomi Kreatif

Samuel Wattimena
Next

Samuel Wattimena Desak Kemenpar Benahi Kualitas SDM, Desa Wisata, dan Pemerataan Insentif Libur Panjang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.