Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeaturedHeadlineInfo Puan Maharani

Tak Ada Kecurigaan Soal UU TNI, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik!

By Yusuf DJ
20 March 2025 2 Min Read
Comments Off on Tak Ada Kecurigaan Soal UU TNI, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik!

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tidak akan mengubah prinsip dasar mengenai kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. Prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

Menanggapi beberapa kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat terkait perubahan dalam UU TNI yang baru, Puan menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik.

Foto: Puan Maharani saat saat memberikan penjelasan kepada awak media dalam Konferensi Pers DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.

“TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” tegas Puan.

Puan kembali menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.

“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” lanjut Puan.

Sementara terkait pasal 7 yang menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok. Dua tambahan tugas pokok TNI itu adalah membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Foto: Puan Maharani (gaun putih) dan jajaran pimpinan DPR RI saat memberikan penjelasan kepada awak media dalam Konferensi Pers DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.

Puan Maharani pun mengatakan DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki keraguan terkait Undang-Undang TNI yang baru. Ia juga memastikan hal-hal yang dikhawatirkan seperti dwifungsi ABRI tidak akan terjadi.

“Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat lebih memahami apa yang telah disahkan dan bagaimana hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa,” tutur Puan.

Tim Editor.

Tags:

Fungsi AgregasiFungsi ArtikulasiFungsi AspirasiFungsi EdukasiMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPuan Maharani
Author

Yusuf DJ

Follow Me
Other Articles
Previous

Walikota Semarang Alihkan Anggaran Pembangunan Sekolah Baru untuk Atasi Siswa Putus Sekolah

Mbak Puan
Next

Mbak Puan Ditanya RUU TNI oleh Jokowi dan Surya Paloh saat Bukber

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.