Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Gelar Reses, Sofwan Sampaikan Adanya Perubahan UU Desa

By Enggar Adi Wibowo
23 December 2024 1 Min Read
Comments Off on Gelar Reses, Sofwan Sampaikan Adanya Perubahan UU Desa

Kabupaten Wonosobo – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang ‘Desa’.

Sosialisasi itu dilaksanakan di Desa Bejiarum, Kecamatan Kertek serta diikuti oleh pegiatan seni dan jajaran tokoh masyarakat, Senin (23/12/2024).

Sofwan mengatakan bahwa sosialisasi mengenai UU Desa ini menjadi salah satu agenda pertamanya di Daerah Pemilihan (Dapil) pasca dilantik menjadi Anggota DPR RI.

“Dinten niki (hari ini) adalah pecah telur saya melakukan kumpulan reses. Ini adalah reses saya sebagai Anggota DPR RI yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak,” paparnya.

Terkait dengan substansi UU Desa, Sofwan menjelaskan jika ada perubahan dalam tata kelola desa yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

“UU Desa salah satu intinya adalah tentang penambahan masa jabatan kepala desa,” tuturya.

Sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa terpilih akan mempunyai 8 tahun masa jabatan terhitung sejak ia dilantik.

Setelahnya, kepala desa yang dimaksud masih memiliki satu kesempatan lagi untuk ikut dalam pencalonan baik dalam waktu yang berurutan maupun tidak berurutan.

Ketika dibandingkan dengan ketentuan hukum sebelumnya, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa hanya memiliki masa jabatan 6 tahun terhitung sejak mereka dilantik. Akan tetapi, mereka punya peluang untuk memimpin desa selama 3 periode.

“Jadi mengapa dalam reses ini ada sosialisai Undang-Undang Desa karena mitra saya di Komisi V ini salah satunya adalah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Saya wajib untuk menyampaikannya kepada konstituen di Dapil,” tandas Sofwan.

Tim Editor

Tags:

Fungsi AspirasiFungsi EdukasiJawa TengahKepala DesaMenuju Partai sehatPDI PerjuanganSofwan Dedy ArdyantoUU DesaUU Nomor 3 Tahun 2024
Author

Enggar Adi Wibowo

Follow Me
Other Articles
Sofwan
Previous

Temu Kangen dengan Barisan HOK-YA, Sofwan: Sejarah dalam Karir Politik

Yunianto
Next

Jelang Nataru, Yunianto: Kamtibmas Harus Diwujudkan

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.