UU Cipta Kerja Disahkan, DPC PDI Perjuangan Banyumas Tingkatkan Kondusifitas

0

Kab. Banyumas – DPC PDI Perjuangan Kab. Banyumas mengikuti rapat virtual yang diselenggarakan oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Rapat virtual tersebut diikuti oleh jajaran DPC PDI Perjuangan di seluruh Jawa Tengah, Jumat (9/10/2020).

Bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan Kab. Banyumas, rapat virtual tersebut diwakili oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Banyumas, Arie Suprapto. Agenda rapat virtual tersebut difokuskan pada pengamanan teritorial masing-masing dengan adanya isu negatif tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal Oktober 2020 lalu.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Banyumas, Arie Soeprapto mengatakan, Kab. Banyumas dalam kondisi kondusif, serta tidak ada permasalahan terkait dengan audensi dari pendemo Omnibus law. Sama sekali tidak ada pasal yang merugikan buruh.

“Saya mengamati, mulai dari Kepmen No. 150/ tahun 2000, kemudian diubah menjadi UU No. 13 tahun 2003. Saya dapat menyampaikan hal tersebut, karena saya memiliki pengalaman di bidang HRD atau kepala personalia selama lebih dari 5 tahun,” tuturnya.

Arie menambahkan, pihaknya akan tetap meningkatkan keamanan, khususnya di Kantor DPC PDI Perjuangan Kab. Banyumas untuk menjaga marwah Partai. Mengingat, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Ir. Bambang Wuryanto, M.BA, memberikan Instruksi siaga untuk seluruh DPC PDI Perjuangan se-Jawa Tengah.

“Demo Penolakan UU Cipta Kerja oleh elemen mahasiswa yang berada di Kab. Banyumas berlangsung pada hari Rabu, (7/10/2020). Aksi demo tersebut dipusatkan di alun alun Kota Purwokerto yang diikuti oleh sekitar 1500 mahasiswa. Aksi demo tersebut berlangsung sedikit memanas, namun tidak sampai terjadi kericuhan setelah Ketua DPRD Kab. Banyumas, Bapak dr. Budhi Setiawan yang didampingi oleh unsur pimpinan dewan yang lain menemuai para pendemo. Para demonstran meminta kepada DPRD Kab. Banyumas, agar menyetujui tuntutan para pendemo agar menolak disahkannya UU Omnibuslaw,” pungkasnya.

Koresponden : Egar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here