Kabupaten Wonosobo – Pemkab Wonosobo, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menyerahan SK Pensiun kepada 127 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang memasuki masa purna tugas, periode 1 September sampai 23 Desember 2023 di Pendopo Bupati, Selasa (22/8/2023).
Pada kesemapatan itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, S.Ag menyampaikan bahwa purna tugas merupakan tahapan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus kebanggaan dan momentum tersendiri. Pensiun atau purna tugas adalah puncak yang diimpikan oleh semua PNS, karena tidak semua bisa melewati masa itu karena ada beberapa hal yang tidak kita harapkan. PNS yang mampu mencapai purna tugas adalah PNS yang baik, serta telah mampu menyelesaikan amanah tugas hingga tuntas.

“Oleh karena itu, seluruh PNS yang nantinya purna tugas mempersiapkan segala sesuatu dalam menghadapi purna tugas, baik kesehatan, mental, psikologis, serta ekonomi, sehingga purna tugas nanti tetap bisa aktif dan produktif di tengah masyarakat,” ungkap Afif.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat, bangsa, dan negara ini masih memerlukan kontribusi para PNS Wonosobo yang telah memasuki masa purna tugas.
“Tetaplah produktif, memberikan manfaat untuk masyarakat dan sekitarnya. Tidak harus dalam bentuk karya fisik, namun juga ide gagasannya untuk kemajuan Wonosobo kedepan,” sambungnya.
Afif juga menegaskan bahwa Pemkab Wonosobo memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PNS calon purna tugas atas prestasi, pengabdian, dan loyalitas yang telah diberikan selama ini.
“Selamat menjalani masa purna tugas, semoga masa purna tugas ini dapat menjadi masa yang membahagiakan. Saya mengharapkan nasehat, kritikan, serta masukan yang membangun kepada generasi penerus, untuk mendukung upaya kita bersama dalam rangka mewujudkan Wonosobo yang lebih baik dan lebih maju,” pungkas Afif.
Keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Wonosobo, Tri Antoro, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemkab Wonosobo pada kesempatan kali ini menyerahkan SK Pensiun kepada 127 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Wonosobo, periode 1 September sampai 31 Desember 2023.
Mereka terdiri dari 122 orang akan menerima SK langsung, sementara untuk yang 5 orang belum bisa diterimakan karena ada alasan tertentu yang harus diselesaikan.
Koresponden : Hildan