Kabupaten Pekalongan – Taufiq Rizal (Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Fraksi PDI Perjuangan) lakukan Pansus VI DPRD Kabupaten Pekalongan bersama dengan OPD terkait, saat rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Jalan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (21/6/2023).
Dalam sambutannya, Taufiq Rizal menyampaikan permasalahan penentuan Raperda Penyelenggaraan Jalan masih sangat kompleks karena ada undang-undang yang perlu diadopsi dan diajukan dari eksekutif melalui dinas-dinas terkait.
“Misalnya saja perlu mengakomodir beberapa aturan. Soalnya ada kategori jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa bukan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu payung hukum yang jelas dalam penentuannya di Raperda Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Taufiq Rizal yang juga Komandan Tempur Elektoral (KomandanTe) Bintang Dua Dapil 5 ini menambahkan Raperda Penyelenggaraan Jalan ini memiliki kaitan dengan sejumlah aturan di bidang lain, sehingga perlu ada kaitan payung hukum yang menjembatani agar memiliki kesesuaian dan tidak tumpang tindih dengan aturan-aturan yang lainnya.
“Contohnya yang mengatur pokok insfratruktur jalan yang pengerjaannya bisa dibantu pemerintah daerah,” tambahnya.
Adapun Kabid Bina Marga DPU-Taru Kabupaten Pekalongan, Ahmad Al Faruq mengungkapkan selama ini memang masih ada sedikit kerancuan tentang penentuan jalan poros yang berbeda atau tidak tergolong jalan desa.
Dirinya ungkap dalam aturan sebelumnya terkait pengategorian jalan hanya terbagi atas Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Lingkungan. Sedangkan keberadaan Jalan Poros seringkali masih dikategorikan sebagai Jalan Desa, padahal ada perbedaan terkait dua kategori jalan tersebut.
”Berdasarkan regulasi dari Kementerian PU, istilah Jalan Poros tidak ada tapi adanya jalan lingkungan. Istilah penyebutan Jalan Poros hanya bersifat lokal. Jalan Poros merupakan jalan penghubung yang menghubungkan minimal tiga hingga empat desa, sedangkan jalan desa idealnya selebar 5,5 meter dan hanya menghubugkan dua desa saja,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan Jalan Poros masih bisa dikembangkan intern jalannya dan seringkali orang awam menyebutnya Jalan Kecamatan, karena memang jalan yang menghubungkan ke beberapa desa.
‘Memang kalau belum ada aturan yang mengatur hal tersebut, akan susah untuk dijalankan karena ada kerancuan kewenangan pengerjaannya antara Pemdes dengan Pemkab,” imbuhnya.
Koresponden: Gus Santo.