Kabupaten Pekalongan – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Pekalongan saat ini hanya memiliki satu lokasi yaitu Bojonglarang Kecamatan Kajen. Lokasi ini masuk wilayah Perhutani yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan.
Kapasitas TPA sudah tidak menampung. Pemda merencanakan pembangunan tempat sampah terpadu (TPST), namun masih terkendala beberapa faktor.
Untuk menangani penataan dan pengelolaan lingkungan sampah tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Ceribon, Jumat (14/4/2023).
Kunker dengan tujuan sharing pengalaman diterima oleh Kepala Dinas, Sekdis dan Kabid Pengelolaan Sampah Kota Ceribon.
Menurut Haryanto, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan yang turut dalam kunker mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Ceribon telah melakukan beberapa upaya dalam pengelolaan sampah untuk diproduksi menjadi barang atau bahan yang bermanfaat seperti paving blok, pot bunga, souvenir, furniture.
“Dinas Lingkungan Hidup Kota Ceribon melakukan inovasi dalam memanfaatkan sampah, dijadikan bahan yang bermanfaat yang dikelola bersama masyarakat dengan membentuk bank sampah,” kata Haryanto.
Haryanto menambahkan dengan adanya bank sampah bisa mengontrol meningkatnya produksi sampah. Karena bank sampah melakukan pemisahan dan pemilihan sekaligus pemanfaatan sampah sesuai jenisnya.
“Bank sampah memfilter dan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA,” ungkap Haryanto yang merupakan Ketua PAC Sragi dan KomandanTe Bintang Dua Dapil 2 Kabupaten Pekalongan.
Haryanto berharap hasil dari kunker, menjadi pemikiran Pemda dalam mengatasi penataan dan pengelolaan lingkungan sampah di Kabupaten Pekalongan.
Koresponden: Gus Santo