Kabupaten Magelang – Bupati Magelang, Zaenal Arifin, S.Ip sudah melakukan migrasi dari KTP Elektronik (e-KTP) ke KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Itu dilakukannya sebagai bentuk dukungan percepatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Magelang.
Menurutnya, aplikasi tersebut banyak sekali manfaatnya, lebih praktis serta mempermudah urusan yang berhubungan dengan data kependudukan dan juga aman.
Saat ini, penggunaan IKD di Kabupaten Magelang masih sebatas berada di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, sebab, pemerintah pusat memang belum me-launching secara resmi aplikasi ini. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang sudah mulai melakukan sosialisasi, termasuk sosialisasi di kalangan ASN dan perangkat Desa.
“IKD ini lebih praktis, karena semua data kependudukan kita ada dalam satu aplikasi yang mudah kita akses. Selain data kependudukan, juga aplikasi ini terintegrasi dengan NPWP, Kartu KPU, Kartu ASN, BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Kartu layanan publik lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zaenal Arifin menjelaskan ke depan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri bakal mengurangi pencetakan KTP elektronik, mengingat KTP digital tersebut bakal jadi solusi atas pergantian pencetakan KTP elektronik.
“Terkait keamanan data, aplikasi yang merupakan inovasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini aman. Hanya saja, setelah penggunaan, maka pemeliharaan keamanan tergantung pada masing-masing pengguna. Jika handphone yang digunakan untuk menyimpan aplikasi aman, serta password atau PIN masuk ke aplikasi hanya diketahui secara pribadi, maka data kependudukan aman,” imbuhnya.
Terakhir, ia menegaskan jika digitalisasi dalam hal administrasi kependudukan tentunya sangat berguna untuk memudahkan semua bentuk pelayanan, seperti halnya dalam IKD ini di mana aplikasi ini memiliki fitur yang menarik di dalamnya.
Koresponden : Ary Kurniawan