Kabupaten Klaten – Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom memberikan sosialisasi berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Cagar Budaya. Adapun sosialisasi tersebut diselenggarakan di Kecamatan Trucuk, Senin (20/2/2023).
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda tersebut antara lain Pimpinan dan Anggota DPRD Klaten, Camat beserta Forkopimcam Trucuk, kepala desa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama perwakilan se-Kecamatan Trucuk.

Hamenang menyampaikan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengenal, menjaga, serta melestarikan cagar budaya yang ada di sekitarnya. Ia juga mengatakan bahwa gambaran dari Perda tersebut ialah mulai dari pengertian cagar budaya, ciri-ciri benda atau bangunan yang termasuk cagar budaya, kemudian apa yang harus dilakukan oleh warga ketika melihat, menemukan, atau memiliki benda cagar budaya, sampai dengan menyampaikan sanksi baik yang berupa administratif maupun pidana.
“Sosialisasi ini diselenggarakan agar warga masyarakat lebih paham terkait memahami menjaga serta melestarikan peninggalan masa lalu yang menjadi cagar budaya,” ujarnya.
Hamenang juga menambahkan dengan menjaga serta melestarikan peninggalan masa lalu yang menjadi cagar budaya, maka masyarakat akan tahu sejarah-sejarah bangsa. Dari hal itu maka akhirnya masyarakat menjadi tahu jati diri bangsa, nenek moyangnya di masa lalu.
“Bung Karno pernah bercerita tentang Jas Merah, jangan sekali-sekali melupakan sejarah. Maka, ikut menjaga serta melestarikan cagar budaya adalah juga dalam rangka menjaga bukti-bukti peninggalan bersejarah agar tetap ada,” pungkas Hamenang yang juga menjabat sebagai Wakabid Politik DPC PDI Perjuangan Klaten.
Koresponden : Wawan