Zaenal Arifin: BPD Punya 3 Fungsi Strategis untuk Desa

0
Foto: Zaenal Arifin Menggelar Kegiatan Bersama BPD se-Kabupaten Magelang di Hotel Grand Artos Sebagai Upaya untuk Memberikan Pemahaman Mengenai 3 Fungsi Utama BPD di Bidang Pembangunan Desa

Kabupaten Magelang – Bupati Magelang, Zaenal Arifin didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Magelang, Christanti Handayani Zaenal Arifin, S.E dan Kepala Dispermades Magelang, Gunawan Yudi Nugroho menghadiri acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Magelang, bertempat di Ruang Cemara Grand Artos Hotel Magelang, (22/8/2023).

Memberikan arahan, Zaenal Arifin menyampaikan, BPD lahir di era reformasi yang berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa untuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa, sehingga roda pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan desa berjalan dengan baik.

Foto: Zaenal Arifin Menjelaskan Kepada BPD se-Kabupaten Magelang Agar Mereka Selalu Aktif dalam Kegiatan Pembangunan Desa Sebagaimana Amanah UU Nomor 6 Tahun 2014

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, apabila di cermati, esensi dari UU tentang desa tersebut, pada dasarnya posisi desa dalam kegiatan pembangunan desa sebagai subyek pembangunan.

“Hal tersebut dapat kita lihat dari banyaknya dana APBN maupun APBD, yang nantinya akan ditransfer ke desa dan dikelola oleh pemerintah desa. Oleh sebab itu, peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sangat penting,” kata Zaenal Arifin.

Menurut Zaenal Arifin, BPD memiliki tiga fungsi, antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (fungsi legislasi), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi), dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (fungsi pengawasan).

Setelah mengetahui besarnya tuntutan sebagai BPD, Pemkab Magelang melalui Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penyusunan APBDes Tahun 2023 mengamanatkan kenaikan tunjangan Anggota BPD menjadi bersifat absolut.

Bagi Ketua BPD pada Tahun 2023 ini, telah ditetapkan upah absolut sebesar Rp. 560.000 begitu pula bagi para wakil Ketua BPD mendapat upah absolut sebesar Rp. 475.000, Sekretaris Rp. 420.000, dan anggota BPD sebesar Rp. 365.000

“Saya berharap, dengan adanya kenaikan gaji tersebut, dapat mengambil peran dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” tegasnya.

Koresponden : Ary Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here