
Kabupaten Temanggung – Ketua DPRD Temanggung, Yunianto menghadiri acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan bersama dengan jajaran Forkopimda di Pendopo Temanggung. Acara ini juga turut diikuti oleh jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Temanggung yang nantinya mereka diharapkan bisa mem-break down pentingnya pajak kepada masyarkat, Selasa (06/02/2024).
Yunianto menjelaskan bahwasanya pajak memiliki urgensi dan manfaat yang banyak untuk kepentingan pembangunan di Temanggung. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar seluruh elemen masyarakat memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan. Adapun waktu maksimalnya adalah 31 Maret 2024 untuk WP Perorangan dan 30 April 2024 bagi WP Badan.

“Jadi wajib pajak itu merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai rakyat dalam berpartisipasi membangun negara. Ada undang-undang yang memang menekankan pajak untuk ditarik dan dimaksimalkan untuk pembangunan, baik itu fisik maupun non fisik,” tuturnya.
Yunianto menegaskan bahwasanya pajak memiliki nominal yang besar apabila diakumulasikan dari seluruh Wajib Pajak yang ada di Temanggung. Ketika pajak bisa maksimal, tentu bakal berimplikasi pada pembangunan infrastruktur yang ada di Temanggung. Ending-nya, masyarakat-lah yang kemudian akan menikmati dan bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Koresponden : Enggar – Zidan