
Kabupaten Temanggung – Ketua DPRD Temanggung, Yunianto memimpin Rapat Paripurna DPRD bersama Pemkab Temanggung di Ruang Sumbing Sindoro DPRD Temanggung. Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III ini berhasil menyetujui Raperda Perubahan ABPD Tahun Anggaran 2024, Kamis (01/08/2024).
Persetujuan itu dibuktikan dengan penandatanganan Raperda yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dan PJ Bupati Temanggung. Tak lupa, seluruh OPD juga hadir dalam kesempatan itu untuk mengetahui detail Raperda mengenai Perubahan APBD.
Yunianto dalam pernyataannya mengatakan bahwa persetujuan mengenai Perubahan APBD ini telah dibahasa secara inklusif oleh DPRD Temanggung, utamanya adalah AKD Banggar. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, maka perubahan anggaran itu kemudian dinyatakan siap untuk disetujui dan ditetapkan sebagai pedoman anggaran di tahun 2024.

“Banggar bersama PJ Bupati, TAPD, dan Perangkat Daerah terkait telah melaksanakan pembahasan pada tanggal 29, 30, dan 32 Juli 2024 dan telah menghasilkan keputusan. Oleh karena Banggar telah selesai melaksanakan pembahasannya, hari ini kita ikuti laporan hasil pembahasan Banggar,” ujar sosok Ketua DPC PDI Perjuangan Temanggung itu.
Yunianto juga menjelaskan bahwa anggaran yang dimasukkan pada Perubahan APBD ini terdiri dari peningkatan pendapatan BLUD RUSD Temanggung sebesar Rp. 15 milyar, hibah dari Bank Jateng Rp. 2 milyar dalam rangka penanganan kemiskinan, tambahan belanja sebesar Rp. 6 milyar untuk pembangunan Gedung Poliklinik di RSUD Temanggung, dan bantuan dari kementerian tang akan datang untuk fasilitas air bersih dan perlatan medis di RSUD Temanggung.
“Dengan perubahan anggaran yang ada, tentu harapannya output serta outcome-nya bisa maksimal. Kita minta supaya pihak-pihak yang nantinya mengelola anggaran dijalankan sesuai prosedur, jangan sampai kemudian membengkak, apalagi disalahgunakan. Anggaran ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyediakan pelayanan publik yang memadai,” tandasnya.
Koresponden : Enggar – Zidan