Yunianto: Panjenengan Menangis, Kami Ikut Menangis

0
Foto: Ketua DPRD Temanggung, Yunianto Memberikan Tanggapan Atas Tuntutan Pengunjuk Rasa

Kabupaten Temanggung – Ketua DPRD Temanggung, Yunianto menemui langsung ratusan pedagang yang menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor DPRD Temanggung. Pedagang yang berasal dari pasar-pasar tradisional di Candiroto, Ngadirejo, Parakan, dan Temanggung ini menuntut pencabutan Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sewa Los Kios dan Pertokoan Pasar Daerah.

Menurut para pedagang, regulasi tersebut dirasa memberatkan, karena setiap bulan mereka dikenai biaya retribusi. Belum lagi, mereka mengatakan bahwasanya stabilitas ekonomi pasca Pandemi Covid-19 juga belum terwujud.

Foto: Yunianto Sampaikan Pihaknya Siap untuk Memenuhi Tuntutan Para Pedagang

“Dari awal adanya simpang siur, ini itu bayar sekali atau sewa. Kalau sewa, tentu memberatkan bagi kami sebagai pedagang, karena hasil berjualan kami hanya bisa dibilang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ekonomi juga belum bangkit setelah pandemi kemarin, jadi kita rasa aturan ini memberatkan,” ungkap salah satu pedagang yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, Senin (3/10/2022).

Menanggapi hal tersebut, Yunianto mengatakan bahwa pihaknya akan terus membersamai langkah para pedagang pasar tradisional. DPRD Temanggung menurutnya akan segera melayangkan surat pencabutan Perbup tersebut kepada Pemkab Temanggung sehingga tuntutan para pengunjuk rasa ini bisa terpenuhi.

“Kami menerima apa yang menjadi aspirasi panjenengan sedoyo. Pukul 21.00 tadi malam, DPRD sepakat untuk mencabut Perdanya. Hari ini juga kami cabut. Kami adalah representasi panjenengan, panjenengan menangis, kami ikut menangis. Kami akan melayangkan surat kepada Pemkab Temanggung supaya Perbup yang bersangkutan bisa segera dicabut. Ini adalah tuntutan dari masyarakat dan kewajiban kita adalah memenuhinya,” paparnya.

Lebih lanjut, Yunianto yamg juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Temanggung menyampaikan akan dibentuk tim investigasi untuk meninjau kembali Perbup tersebut sebelum nantinya dicabut secara legal formal. Tim investigasi ini nantinya akan terdiri dari tiga unsur, yakni Pemkab Temanggung, DPRD Temanggung, serta perwakilan dari pedagang.

“Tentunya untuk mencabut Perbup ada mekanismenya. Kita nanti akan membentuk tim investigasi dari unsur Pemkab, DPRD, dan perwakilan pedagang untuk meninjau secara substantif implementasi Perbup tersebut. Perdanya disepakati untuk dicabut seketika, karena menjadi ranah lembaga legislatif,” tandasnya.

Koresponden : Enggar – Zidan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here