Kabupaten Wonogiri – Anggota DPRD Wonogiri Fraksi PDI Perjuangan, Yukanan Supritanto menghadiri Musyawarah Desa Gemiwang Lor. Dalam kesempatan tersebut, ia mensosialisasikan terkait batas usia pernikahan. Hal ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah pernikahan diri di Wonogiri, Kamis (10/3/2022).
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawian, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Seiring konstelasi zaman, dinamika yang ada kemudian menghasilkan perubahan regulasi, di mana ada perubahan atas UU perkawinan, yaitu UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974.
“Bapak-ibu, perlu diketahui bahwa pada tahun 2021 permohonan pernikahan dini di Wonogiri cukup tinggi, yaitu sebanyak 244 kasus,” kata Yukanan dalam sambutannya.
Yukanan mengatakan bahwa ratusan perkara tersebut dikarenakan anak perempuan sudah hamil dahulu. Oleh karena itu, ia berpesan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.
“Di sini saya sampaikan, bahwa pernikahan dini akan memberikan banyak dampak negatif, antara lain masalah stunting, psikologis anak, dan dapat meningkatnya angka kemiskinan dan perceraian,” ungkap KomandanTe Bintang Dua itu.
Yukanan berharap Kepala Lingkungan, RW, dan RT dapat membantu memberikan penyuluhan tentang usia ideal pernikahan. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal menikah pada perempuan adalah 21 tahun dan pada laki-laki berusia 25 tahun.
Di akhir sambutannya, Yukanan mengatakan bahwa ia akan bekerja sama dengan PLKB Kecamatam Wuryantoro untuk mendirikan kampung KB di Desa Gumiwang Lor dengan tujuan mewujudkan program Mas Jekek, yaitu menurunkan angka stunting agar 2024 dapat mencapai zero stunting.
Koresponden : Firfeb