
Kabupaten Pemalang – Wakil Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Nur Afna Istiqomah menerima audiensi dari sejumlah warga yang mengatasnamakan warga masyarakat dan lembaga Desa Glandang, Kec. Bantarbolang, Kamis (29/7/2021).
Dinamika tentang dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan 2020 oleh Kepala Desa Glandang menjadi pokok inti pembahasan. Menurut juru bicara dari perwakilan warga, bahwa Dana Desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya dipergunakan untuk masyarakat yang berhak menerima.

“Kami sudah melaporkan YBS (Kepala Desa) atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ke pihak yang berwenang, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan yang dilakukan dari pihak berwenang. Untuk itu, kami datang ke sini untuk minta keadilan dan meminta kepada Ketua DPRD untuk mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan kami,” kata perwakilan warga.
Mendapati laporan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Nur Afna Istiqomah yang mewakili Ketua DPRD Pemalang, merasa prihatin kalau memang dugaan indikasi adanya perbuatan melanggar hukum ini terjadi.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama DPRD Pemalang, mengapresiasi atas warga yang sudah bersama ikut memonitoring kebijakan anggaran yang seyogyanya untuk warga masyarakat,” kata Afna.
Legislator PDI Perjuangan ini akan meneruskan aspirasi ini ke Ketua DPRD Pemalang untuk menindaklanjuti dan menyarankan kepada seluruh perwakilan warga agar mempercayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sara aspirasi panjenengan semua, aspirasi ini akan kami sampaikan sepenuhnya kepada Ketua DPRD, pun juga akan kami kawal agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Afna menghimbau kepada perwakilan warga yang hadir agar dalam menyampaikan aspirasinya secara baik-baik dan jangan berlaku anarkis, telebih di masa pandemi ini agar tetap mematuhi prokes pencegahan Covid-19.
“Kemudian untuk selanjutnya, kepada saudara-saudara agar jangan berlaku anarkis, jangan sampai menutup balai desa, karena akan mengganggu pelayanan masyarakat, kasihan warga yang sedang membutuhkan berkas dari administrasi desa,” pungkasnya.
Koreponden : Agus Siswanto