Wakil Bupati Grobogan Tekankan Keterbukaan Informasi Publik

0
Foto: Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto

Kabupaten Grobogan – Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto mengatakan, bahwa UU KIP atau Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, apabila hal tersebut berkaitan erat dengan landasan hukum yang sama dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan cara sederhana harus segera dilakukan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis PPID di Pendopo Grobogan, Jumat (03/12/2021).

Dalam sambutannya, Bambang Pujiyanto mengatakan, “Kegiatan ini berguna mendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintah daerah telah membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor: 487.22/730/2021,” katanya.

Diharapkannya, dengan terbentuknya Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Grobogan diharapkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kab. Grobogan selaku Tim Pertimbangan PPID.

“Pentingnya keterbukaan informasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut adalah demi terwujudnya pemerintah yang demokratis, transparan, akuntabel, dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan,” tutupnya.

Koresponden : Nanang – Faisal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here