Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeaturedKAB BREBES

UU TPKS Disahkan, Mbak Mitha: Perempuan dan Anak Semakin Terlindungi

By SFM
15 April 2022 2 Min Read
Comments Off on UU TPKS Disahkan, Mbak Mitha: Perempuan dan Anak Semakin Terlindungi

Kabupaten Brebes – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022) lalu.

Pengesahan ini menerima respons baik dari masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak. Diketahui, RUU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual.

Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Paramitha Widya Kusuma mengatakan, pengesahan UU TPKS ini menjadi jawaban bagi kaum perempuan atas persoalan kekerasan seksual yang selama ini masih banyak terjadi.

“Alhamdulillah DPR akhirnya mensahkan UU TPKS. Saya memang sangat menantikan hal ini, kami beruntung Ketua DPR kita periode ini ibu Puan Maharani memprioritaskan pengesahan UU TPKS. Karena UU ini memang sudah diinisiasikan sejak 10 tahun lalu tapi baru periode ini berhasil disahkan,” kata Mbak Mitha panggilan akrab Hj. Paramitha Widya Kusuma, Jumat (15/4/2022).

Sebagai kaum perempuan, kata dia, pihaknya berharap UU TPKS ini bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perempuan dan anak.

“Artinya dengan UU TPKS ini mereka (perempuan dan anak) semakin terlindungi. Saya mengapresiasi, dalam UU TPKS juga diatur soal pencegahan kekerasan seksual, bukan hanya soal penanganan ketika kekerasan seksual sudah terjadi,” kata Mbak Mitha yang juga adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Brebes.

Menurut dia, adanya pasal yang berbunyi pencegahan, kaum perempuan akan semakim merasa aman beraktivitas di lingkungan kerja. Semakin dilindungi ketika ingin mengembangkan karir.

“Karena kita tau di lingkungan kerja cukup banyak terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dan juga UU TPKS ini juga memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual,” ungkapnya.

Sebelum dibawa ke Paripurna, RUU TPKS disetujui delapan dari sembilan fraksi dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi DPR, Rabu (6/4/2022) lalu. Hanya fraksi PKS yang menolak RUU TPKS dengan alasan tak memasukkan norma kesusilaan atau pasal yang mengatur perzinaan.

Sejak disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR 18 Januari lalu, pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan RUU TPKS mulai akhir Maret lalu. Hingga disahkan per Selasa (12/4) hari ini, pembahasan RUU TPKS terhitung memakan waktu tak lebih dari dua pekan.

Sedangkan beberapa poin penting dalam UU TPKS yang telah disahkan oleh DPR. Diantaranya, penanganan kekerasan seksual berorientasi korban. Kemudahan pelaporan, Hak perlindungan hingga pemulihan korban, hingga dana restitusi bagi korban.

Koresponden: RiRi

Tags:

Fungsi ArtikulasiFungsi AspirasiFungsi EdukasiKab. BrebesMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

SFM

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Afif Ajak Bank Jateng Berperan Entasan Kemiskinan

Next

Puan Maharani: Rencana Kenaikan Harga Energi Harus Perhatikan Kondisi Rakyat

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.