Kabupaten Klaten – Pemerintah Kab. Klaten melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Klaten bekerjasama dengan Bea Dan Cukai Surakarta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait rokok ilegal yang beredar di Kab. Klaten, Selasa (28/9/2021).
Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Klaten dan Bea dan cukai Surakarta akan bersama-sama berupaya melawan peredaran rokok ilegal. Tidak hanya untuk menyelamatkan pemasukan negara, memberantas peredaran rokok ilegal juga akan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha dan produsen rokok yang menaati peraturan yang berlaku.
“Tingginya angka peredaran rokok tanpa pita cukai mengakibatkan kerugian negara. Total kerugian tax loss (kerugian pajak) dari cukai rokok mencapai Rp. 5 triliun Tahun 2020. Besarnya kerugian itu akibat dari pengusaha rokok ‘nakal’, yang tidak mau mengurus izin usaha,” tuturnya.
Hj. Sri Mulyani menambahkan, maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kab. Klaten berpotensi merugikan Pemerintah dari sektor pendapatan pajak, serta tergerusnya pelaku industri rokok legal. Pihaknya juga berharap, para pedagang mampu membedakan rokok yang dikemas secara legal dan ilegal.
“Pemkab Klaten dengan Bea dan cukai telah mensosialisasikan terkait rokok illegal, salah satunya dengan memasang baliho di beberapa wilayah, baik di daerah kota, maupun pedesaan. Selain itu, juga melakukan operasi bersama pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Hj. Sri Mulyani berpesan untuk memperkuat komitmen dalam membentuk kesadaran kolektif. Sealin itu, juga ikut memberikan kontribusi atau sumbangsih terbaik bagi negara, dengan tidak menggunakan, memakai, memproduksi, menyimpan, mengedarkan, serta memperjualbelikan barang kena cukai atau rokok ilegal.
“Peran Bea Cukai di daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCTB) yang telah terjalin selama ini efektif untuk program-program di bidang kesejahteraaan masyarakat, kesehatan masyarakat, serta penegakan hukum,” pungkas Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten.
Koresponden : Wawan