Kabupaten Grobogan – Bupati Grobogan, Sri Sumarni mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara daring, Selasa (06/05/2023) di Ruang Kerja Bupati.
Rakor tersebut berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.2.3/2032/SJ tanggal 1 Juni 2023 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Di dalam kesempatan itu Sri Sumarni mengikuti rakor secara daring dengan didampingi Wakil Bupati Grobogan, jajaran Forkopimda, dan kepala perangkat daerah terkait.
Dalam arahan, disebutkan Sri Sumarni, bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan APBD merupakan salah satu penunjang perputaran uang di daerah.
“Untuk daerah yang pendapatan daerahnya tinggi untuk segera mendongkrak penyerapannya, khususnya untuk pengendalian inflasi di daerah,” Kemudian sambung Tito, kepada daerah yang pendapatannya belum terealisasi untuk terus waspada jangan sampai hal-hal seperti belanja pegawai tidak tersedia.
Sehingga dengan hal itu Sri Sumarni menekankan, apabila daerah yang saat ini mengalami kenaikan untuk segera menghubungi champion (supplier) kebutuhan pokok yang telah disampaikan oleh Bapanas RI.
“Inflasi yang tinggi dapat memberikan dampak negatif bagi perekonomian kita, terutama bagi masyarakat yang lebih rentan secara ekonomi. Oleh karena itu, pengendalian inflasi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan stakeholder lainnya,” ujar Sri Sumarni.
Terakhir ditegaskan oleh Sri Sumarni, di mana jajaran Pemkab Grobogan telah melakukan berbagai langkah untuk mengendalikan inflasi di daerah. Dirinya akan berfokus pada tiga aspek utama: yakni stabilitas harga, peningkatan produksi lokal, dan pengawasan distribusi.
Koresponden : Faizal – Janu