Tingkatkan Layanan Publik, Sri Mulyani Luncurkan Pear Manis

0
Foto: Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani

Kabupaten Klaten – Dalam upaya peningkatan pelayanan publik, Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani, S.M., melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Klaten meluncurkan program inovasi baru, yakni Perbaikan Arsip Masyarakat dan Instansi yang disingkat Pear Manis. Hal tersebut disampikan Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten, Jum’at (14/01/2021).

Sri Mulyani menjelaskan inovasi Pear Manis bertujuan untuk upaya perlindungan dan penyelamatan arsip masyarakat dan pemerintah, terutama arsip yang rusak.

“Tujuan diluncurkan Pear Manis ini adalah inovasi untuk penyelamatan dan perlindungan arsip vital, arsip terjaga dan arsip statis milik warga masyarakat dan instansi,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan untuk kriteria kerusakan dan jenis arsip yang bisa dilayani melalui inovasi Pear Manis ada tiga jenis. Yakni arsip vital yang keberadaannya menjadi persyaratan dasar kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui dan tidak tergantikan jika rusak atau hilang. Arsip terjaga, yakni arsip negara yang berkaitan keberadaan dan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya. Terakhir arsip statis yang dihasilkan pencipta arsip dan bernilai guna kesejarahan telah habis masa retensi dan berketerangan dipermanenkan oleh yang telah diverifikasi langsung atau tidak langsung oleh lembaga kearsipan.

Terkait mekanisme akses pelayanan, Sri Mulyani mengarahkan agar pemohon mengirimkan data arsip yang akan diperbaiki melalui email. Dari informasi email ini nanti petugas akan mempelajari perlu tidaknya tindak lanjut.

“Nanti pemohon cukup mengirimkan data melalui email di alamat arsipusklaten@gmail.com. Nanti petugas akan mempelajari dan menindaklanjuti. Yang penting pemohon sudah memahami jenis arsip yang akan diperbaiki,” terangnya.

Terkait kerusakan arsip yang bisa dilayani melalui inovasi Pear Manis harus memenuhi beberapa kategori atau materi yang yang akan diperbaiki sesuai Peraturan Kepala Dispersip.

“Petugas akan melihat kerusakan arsip yang diajukan pemohon sesuai aturan yang ada. Hati-hati jika kondisi arsip tintanya luntur, tulisan atau informasi arsip rontok atau fisik rusak dan hancur tidak bisa kami layani atau ditolak. Selain hal tersebut, bisa kami terima. Ini penting diketahui sehingga pemohon tidak bolak-balik. Kami masih membatasi lima berkas tiap permohonan. Semoga dengan adanya Inovasi Pear Manis ini masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan kearsipan sehingga dapat terwujudnya Klaten yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkas Sri Mulyani yang juga merupakan sosok Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here