Kabupaten Jepara – Pemberian fasilitas perizinan berusaha kembali diberikan oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Jepara, Drs. Junarso bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Jepara kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kab. Jepara.
Dalam usaha mendorong pengembangan pelaku UMK di Kab. Jepara, kegiatan pemberian fasilitas perizinan berusaha terus dilakukan. Hal ini untuk mempermudah para pelaku usaha di dalam mengurus perizinan yang selama ini dianggap tidak mudah.
Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Jumat (27/05/2022) ini bertempat di Ono Joglo Resort and Convention Jepara dengan dihadiri sebanyak 50 peserta dari berbagai kalangan dan wilayah se-Kab. Jepara.
Junarso yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Jepara ini terus memberikan motivasi kepada para peserta. Dirinya menekankan pada persaingan produk UMK yang semakin ketat dengan masuknya produk-produk retail dan minimarket modern di desa-desa.
“Sekarang minimarket modern sudah masuk ke desa-desa, tetapi produk UMKM kurang dari 5% yang ada di dalamnya. Ini tidaklah baik bagi ekonomi di masyarakat, kami berupaya agar produk UMKM bisa masuk ke dalam minimarket-minimarket ini,” kata Junarso.
Junarso juga menerangkan, bahwa untuk dapat bersaing di era digitalitasi ini, izin berusaha ini perlu dimiliki sebagai legalitas usaha. Selain itu dengan memiliki perizinan berusaha, akan lebih mudah dalam mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah dan perbankan.
“Program pemberian fasilitas perizinan usaha ini akan terus dilakukan. Agenda serupa yang sudah pasti masih terdapat sepuluh kali kegiatan seperti ini,” tandasnya.
Koresponden : Agus Budianto